Upaya Penindakan Terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata oleh Korps Brigade Mobile untuk Menciptakan Keamanan dan Ketertiban di Papua

Main Article Content

Polce Loei Vian
Moh. Saleh

Abstract

Upaya Penindakan Terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata  Oleh Korps Brigade Mobile Untuk Menciptakan Keamanan dan Ketertiban di Papua. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Korps Brigade Mobil menciptakan Kemanan dan Ketertiban di Papua. Hasil penelitian ini adalah : Penindakan terhadap KKB yang dilakukan anggota Brimob dengan melakukan kontak senjata juga dilakukan penegakan hukum terhadap anggota yang tertangkap. Penegakan hukum terhadap kelompok pemberontak berdasarkan ketentuan KUHP terletak pada pasal 106 dan pasal 107 yang menjelaskan bahwa makar (aanalag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan daerah negara sama sekali atau sebagaimananya kebawah pemerintah asing atau dengan maksud hendak memisahkan diri daerah tersebut maka dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Salah satu hambatan utama (hambatan pertama) terletak pada lingkup yurisdiksi dan kontrol pemerintah terhadap daerah-daerah yang sering kali menjadi basis operasi KKB, letak geografis, daerah-daerah terpencil seringkali menjadi basis operasi KKB karena faktor geografis yang sulit dijangkau, kurangnya infrastruktur yang memadai, kemampuan anggota Brimob mengenai  pengetahuan dan keterampilan tertentu yang mutlak diperlukan untuk menindak anggota KKB yang mereka sudah paham kondisi dan situasi serta mereka sering berbaur dengan masyarakat sehingga sulit untuk membedakannya. Solusi dalam mengatasi hambatan utama yaitu sebagai berikut : Pemerintah harus membuat aturan hukum sebagai dasar anggota Brimob dalam melakukan penindakan anggota KKB yang melakukan kejahatan, Pemerintah  harus sering melakukan kontrol pemerintah terhadap daerah-daerah yang sering kali menjadi basis operasi KKB dengan melakukan patroli yang dilakukan anggota Brimob, melakukan koordinasi antara anggota Brimob, masyarakat dan TNI dalam melakukan pengamanan wilayah yang menjadi basis-basis anggota KKB, Meningkatkan  kemampuan anggota Brimob dengan mengikutkan dikjur-dikjur dalam rangka peningkatan SDM anggota Brimob.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Vian, P. L., & Saleh, M. (2024). Upaya Penindakan Terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata oleh Korps Brigade Mobile untuk Menciptakan Keamanan dan Ketertiban di Papua. UNES Law Review, 6(4), 11907-11917. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2164
Section
Articles

References

Aprilia Budi Jansent Armandany , Krispianus Alfa Wewake Sarhe, Pius Pando, Pemberontakan OPM-KKB dalam Perspektif Etika Keutamaan Alasdair Calmers Maclntyre ,Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 6 No 3 Tahun 2023 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990
Baron Saragih, Pengantar Ilmu Perpolisian, Alumni, Bandung, 2010
Daniel Sparingga, Merubah Diri dari Militeristik menjadi Civil Police, Semeru Polda Jatim. Surabaya, 2009
Diva Lufiana Putri,Rizal Setyo Nugroho, Siapa KKB Papua, Tujuan, dan Daftar Kejahatannya, Kompas.com - Diperbarui 11/02/2023, 18:13 WIB
Djoko Prakoso, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Bina. Akasara, Jakarta, 1987
Erma Yulihastin, Bekerja Sebagai Polisi, (Erlangga: Jakarta, 2008)
Firmansyah, Hery. Upaya Penanggulanan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Vol.23 , No.2.2011
Harun Yahya,Menguak Akar Terorisme,(Jakarta:Iqra Insan Press,2003)
Joelisman Stefanus Sinaga, Kegiatan Polmas Dalam Tugas Fungsi Brimob, Jakarta. 2009
Kepolisian Republik Indonesia, Perpolisian Masyarakat, Jakarta, 2006
Mardenis,Pemberantasan Terorisme,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2011
Muhammad Andi Septiadi, Nazzira Gahitsya Sofa, Siti Syarah,Kekejaman KKB Papua Yang Melanggar HAM, Wanda ShakJurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 2, Juli-Desember Tahun 2022
Muhammad Hafiz, Surya Muki Pratama, Tinjauan Hukum Penetapan Hukum Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Sebagai Teroris Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional, Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 7 No. 1 Juni 2022
Muhchlisin Riadi, Terorisme (Pengertian, Jenis, Bentuk dan Faktor yang Mempengaruhi), September 07, 2020, https://www.kajianpustaka.com/2020/09/terorisme.html
Muchlisin Riadi, Terorisme (Pengertian, Jenis, Bentuk dan Faktor yang Mempengaruhi), https://www.kajianpustaka.com/2020/09/terorisme. html,
Momo Lelana, Hukum Kepolisian, PTIK/Gramedia, jakarta, 1994
Nurmayani, Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung, Bandar lampung. 2009
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2013
Sabita Firgoria Luisa Edon1 , Nur Azizah Hidayat , Kewajiban Pemerintah Indonesia Terhadap Pelanggaran HAM Yang Dilakukan Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021) Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Sadjijono, Seri Hukum Kepolisian (POLRI dan Good Governance), Laksbang Mediatama, Surabaya, 2008
Salsabila Nadine Putri, Muhammad Fahri Nur, Raka Wisnu Erlangga, Nur Hikmah, Analisis Hubungan Antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues. Volume 3 Edisi 2 October 2022
Surat Keputusan Kepala Polri (Skep Kapolri) No. Pol. KEP/53/X/2002 mengenai Brimob
Surat Keputusan Kepala Polri (Skep Kapolri) No. Pol. KEP/53/X/2002 mengenai Brigade Mobile (Brimob),
Teroris dalam Hukum Indonesia https://www.gresnews.com/berita/tips/101180-teroris-dalam-hukum-indonesia/,
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Wawan H. Purwanto, Terorisme Ancaman Tiada Akhir, Jakarta, Rajawali Grafindo, 2004
Widhia Arum Wibawana, detikNews, Brimob Adalah Apa? Pengertian, Sejarah dan Tugas Brimob. https://apps.detik.com/detik/
Wilhelmus Renyaana, Sri Iin Hartini, Formulasi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Terorisme Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Wilayah Hukum Daerah (POLDA) Papua, Jurnal Hukum Ius Publicum,Vol. 4 No.1 April 2023 DOI: 10.55551/jip.Vol 4.Iss1
Zahra Nabila Sukmana , Irawati, Status Hukum KKB Papua menurut Hukum Internasional serta Penegakan Hukumnya, Vol. 3 No. 1 (2023), Hal: 145 - 150 ISSN: 2828-249