Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Siber oleh Kepolisian Resort Teluk Bintuni
Main Article Content
Abstract
Pencegahan dan penindakan tindak pidana siber oelh Kepolisian Resort Teluk Bintuni. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pencegahan atas tindak pidana siber yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Teluk Bintuni dan bagaimana Apa bentuk penindakan atas tindak pidana siber yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Teluk Bintuni. Hasil penelitia ini adalah: Pencegahan cyber crime oleh Polres Teluk Bintuni menyebutkan bahwa Pada beberapa tindakan yang di dalam melakukan pencegahan cyber crime adalah dengan melakukan: a. Patroli siber, b. Edukasi siber, c. Teguran langsung melalui medsos, d. Penindakan lansung berupa take down medsos dan e. Penegakan hukum. Penindakan terhadap tindak pidana siber di Indonesia telah membentuk peraturan mengenai kejahatan dalam dunia cyber pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Rumusan tindak pidana dalam UU ITE diatur dalam Bab VII: Perbuatan Yang Dilarang, yang mencakup Pasal 27 sampai Pasal 37, sedangkan ancaman pidananya ditentukan dalam Bab XI: Ketentuan Pidana, yang mencakup Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 1. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2005
Asshiddiqie Jimly, Ali Safa’at M, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpres, Jakarta, 2012
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016)
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CyberCrime),Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2012
Chainur Arrasjid, S.H., Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Gibitiah. Kejahatan Tindak Pidana Pembegalan(Analisis Perbandingan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Jinayah), (Palembang: NoerFikri Offset berkerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah, 2016)
Henny April Yanti Bu’ulolo, Anggreini Atmei Lubis & Wenggedes French, Studi Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Cyber Crime dan Pencemaran Nama Baik di Ruang Siber (Kasus Direktorat Kriminal Khusus Subdit V Cyber Crime Polda Sumatera Utara), Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740(Online) Vol 6, No. 1, Agustus 2023: 532-542, DOI: 10.34007/jehss.v6i1.1832
Ilham fikriansyah - detikEdu Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Serta Bentuk dan Tujuannya" selengkapnya, Minggu, 30 Apr 2023 12:32 WIB https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6696943/pengertian-hukum-menurut-para-ahli-serta-bentuk-dan-tujuannya.
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007,
Lilis Eka Lestari, Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dalam konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Lestari Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang (UNNES), (Cetak) Vol. 5 No. 2, Agustus 2019
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime), Kencana, Jakarta, 2013
Miftakhur Rokhman Habibi-Isnatul Liviani,Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia, Al-Qānūn : Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol. 23, No. 2, Desember 2020
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Muhammad Anthony Aldriano, Mas Agus Priyambodo, Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 Juni 2022
Muhammad Anthony Aldriano, Mas Agus Priyambodo, Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 Juni 2022
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006
pengertian hukum, https://fh.unikama.ac.id/id/2017/05/ 24/ pengertian-hukum/
Pengertian Hukum: Tujuan, Fungsi, Unsur dan Macam [Materi A-Z]https :// deepublishstore. com/blog/ materi/ pengertian-hukum/
Sahat Maruli Tua Situmeang, Musa Darwin Pane, dan Wahyudi, Optimalisasi Peran Penegak Hukum Dalam Menerapkan Pidana Kerja Sosial Dan Ganti Rugi Guna Mewujudkan Tujuan Pemidanaan Yang Berkeadilan, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 27 SEPTEMBER 2020: 501 - 525 Received: 1 Mei 2020; Accepted: 20 Oktober 2020 ; Published: 15 Desember 2020 https:// doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art4
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta,2001
Teguh Prastyo, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, jakarta, 2012
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2011
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Wawan Muhwan Hairi,Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2012
Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers,Jakarta, 2011