Diskresi Kepolisian Dalam Penggeledahan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Sebagai Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Payakumbuh
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2461Keywords:
Diskresi Kepolisian, Penggeledahan, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Diskresi kepolisian adalah konsep otoritas polisi yang diberikan oleh hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan pertimbangan hati nurani petugas maupun institusi. Jenis penggeledahan yaitu penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian dan penggeledahan badan. Tindak pidana narkotika dapat dirumuskan sebagai crime without victim, dimana para pelaku juga berperan sebagai korban. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih terus menjadi ancaman serius, hal ini diiakibatkan oleh terjadinya peningkatan produksi narkoba secara illegal dan pendistribusian yang begitu cepat dan meluas dengan tidak lagi mengenal batas antar negara. Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan diskresi penggeledahan oleh kepolisian unit satnarkoba Polres Kota Payakumbuh? 2) Apakah pertimbangan dilakukan dikresi kepolisian pada proses penggeledahan tersangka yang dilakukan oleh satnarkoba Polres Kota Payakumbuh? 3) Apa kendala-kendala dan upaya-upaya dilakukan dikresi kepolisian pada proses penggeledahan tersangka yang dilakukan oleh satnarkoba Polres Kota Payakumbuh?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan pelaksanaan diskresi kepolisian satnarkoba Polres Kota Payakumbuh sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian pertimbangan kepolisian dalam melakukan diskresi yaitu atas dasar kemanusiaan, dengan pertimbangan jika tetap dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka akan berdampak buruk, yang jika dikaitkan dengan teori diskresi kepolisian maka pihak kepolisian memiliki kewenangan tersebut. Selanjutnya dalam pelaksanaan diskresi tersebut pihak kepolisian memiliki kendala, namun pihak kepolisian melakukan upaya untuk mengatasi kendala tersebut.
Downloads
References
Farouk Muhammad, Menuju Reformasi POLRI, Jakarta, PTIK Press&Restu Agung, 2005.
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 1 No. 1 September 2020 Analisis Yuridis Tindakan Diskresi Kepolisian Pada Tahap Penyidikan, Sahata Manalu Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Indonesia.
Hasanal Mulkan, Buku Ajar Hukum Pidana Khusus Amanah, Palembang, 2022.
https://lib.ui.ac.id/detail?id=71119&lokasi=lokal#:~:text=Abstrak,ketertiban%20masyarakat%20yang%20sangat%20luas, diakses 18 Maret 2023 pukul 08.00 WIB
Jane Mandaggi dan M. Wrasniwiryo, Masalah Narkoba dan Zat Adiktif Lainya Serta Penanggulangannya, Jakarta: Pramuka Shaka Bhayangkara, 1998.
Krishna Djaya Darumurti, Diskresi Kajian Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan), Sinar Grafika, Edisi Kedua, Jakarta, 2000.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Mochammad Rosidi, Perlindungan Hukum Terhadap Penyelidik Polri Dalam Pelaksanaan Tugasnya Dengan Menggunakan Metode Pembelian Terselubung Atas Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Tesis Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2002.
Moh. Taufik Makarao, Suhasril, H. Moh Zakky A.S, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003.
Republik Indonesia, Undang-Undang Kepolisian 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Rochmad Sullomo, Bahaya Narkoba: Kamus Narkoba, Jakarta, PT. Tirtha Kasih Jaya, 2016.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.
Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris Indonesia, Jakarta, 1990.
Steve McCartney and Rick Parent, Ethics in Law Enforcement, Creative Commons Attribution 4.0 International License, Columbia, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.