Efisiensi Peradilan Tata Usaha Negara Kaitannya Dengan Eksepsi Lain Selain Eksepsi Kewenangan Pengadilan Diputus Bersama-Sama Dengan Pokok Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2393Keywords:
Eksepsi Lain, Kewenangan, Peradilan Tata Usaha NegaraAbstract
Salah satu tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha yaitu tahap pembacaan jawaban tergugat, yang biasanya selain berisi jawaban tentang pokok sengketa, juga berisi tangkisan di luar pokok sengketa yang disebut Eksepsi, berupa eksepsi absolut, eksepsi relatif, dan eksepsi lain. Eksepsi lain selain eksepsi kewenangan Pengadilan menurut Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya dapat diputus bersama-sama dengan pokok sengketa. Penerapan ketentuan ini dalam Peradilan Tata Usaha Negara tidak efisien, sehingga membuang-buang waktu, tenaga dan biaya. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini yaitu membahas efisiensi Peradilan Tata Usaha Negara kaitannya dengan eksepsi selain eksepsi kewenangan pengadilan diputus bersama-sama dengan pokok sengketa, dan relevansi eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan dengan dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode dalam penelitian hukum normatif yang menganalisis data sekunder secara yuridis kualitatif. Hasil ini penelitian ini, yakni sebagai berikut: Eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan hanya dapat diputus bersama-sama dengan pokok sengketa kaitannya dengan efisiensi Peradilan Tata Usaha Negara tidaklah efisien, karena membuang-membuang waktu, tenaga dan biaya. Oleh karena itu, eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan tidak harus diputus bersama-sama dengan pokok sengketa, tetapi dapat diperiksa tersendiri sebelum masuk ke pemeriksaan pokok sengketa sebagaimana halnya eksepsi kewenangan pengadilan, dan relevansi eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan dengan dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara sangatlah erat, karena hal-hal yang bersifat ekseptif sudah pula diperiksa dalam tahap dismissal process, sehingga apabila gugatan telah lolos dari tahap dismissal process, maka eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan seharusnya tidak relevan lagi diajukan dalam jawaban tergugat, atau apabila masih boleh diajukan eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan, maka eksepsi lain itu langsung diputus oleh hakim dengan putusan sela yang menyatakan eksepsi lain tersebut ditolak, karena gugatan telah lolos dismissal process.
Downloads
References
Ali Amran, “Eksepsi dan Tujuannya dalam Hukum Perdata”, http://www.pa-pekanbaru.go.id/images/stories2017/berkas2017/Makalah%20%20ALI%20AMRAN%20%20Eksepsi%20diskusi%20hakiam.pdf, diakses: 23 Juli 2021.
Eko Sugitario dan Tjondro Tirtamulia, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sidoarjo: Brilian Internasional, 2012.
Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi dan Refleksi, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Fredrik J Pinakunary (FJP) Law Officers, “Apakah Eksepsi Ketidakwenangan Pengadilan Harus Diputus Terlebih Dahulu?”, https://fjp-law.com/id/apakah-eksepsi-ketidakberwenangan-pengadilan-harus-diputus-terlebih-dahulu/, diakses: 23 Juli 2021.
Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
Harrys Pratama Teguh, dan Ojarudin Ritonga, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Pedoman dan Praktik Penyelesaian Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: CV ANDI OFFSET, 2022.
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Baru (RIB), Stb.1848 No. 16, Stb. 1941 No. 44 untuk Daerah Jawa dan Madura;
Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Monograf: Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, dan Karya Tulis Ilmiah Hukum, t.p, t.k., t.th.
Lili Rasjidi, Menggunakan Teori/Konsep dalam Analisis di Bidang Ilmu Hukum, t.p., t.k, 2007.
M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata: Teori, Praktik dan Permasalahan di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press, 2019.
Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneltian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Nomensen Sinamo, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.
Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) atau Reglemen Seberang) Stb. 1927 No. 227 untuk Daerah luar Jawa dan Madura
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV atau Reglemen Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa) Stb. 1847 No. 52, Stb. 1849 No. 63;
Ridwan Hayatuddin, Memahami Undang-Undang Peratun dan Strategi Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta: KENCANA, 2022.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Jakarta: Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, 2001.
Soerjono Soekanto Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006.
Sudarsono, dan Rabbenstain Izroiel, Petunjuk Praktis Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara: Konvensional dan Elektronik, Jakarta: Prenadmedia Group, 2019.
Surdasono, dan Rabbenstain Izroiel, Petunjuk Praktis Bercara di Peradilan Tata Usaha Negra: Konvensional dan Elektronik, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.