Titik Singgung Hukum Pidana dan Perdata dalam Penjatuhan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor 1073/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penentuan titik singgung antara hukum perdata dan hukum pidana dalam penggelapan dana investor dalam pelaksanaan perjanjian investasi dan tolok ukur penentuan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Hakim dalam putusan perkara pidana, serta menganalisis tolok Hakim ukur menjatuhkan hukuman lepas dari segala sesuatu tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan dana investasi dalam hukuman Nomor 1073/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus dan konsep, menggunakan data sekunder, dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian penempatan pertama penentuan titik singgung antara hukum perdata dan hukum pidana dalam sistem hukum di Indonesia adalah ada atau tidaknya itikad baik dalam pelaksanaan hubungan hukum kontraktual tersebut, sehingga dapat dikecualikan antara tindak pidana penggelapan sebagai ranah hukum pidana dengan wanprestasi dengan itikad baik sebagai ranah hukum perdata, kedua tolok ukur penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Hakim adalah perbuatan yang didakwakan terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana penggelapan, melainkan wanprestasi dalam pelaksanaan hubungan hukum kontraktual dengan itikad baik. Tolok ukur Ketiga Hakim menjatuhkan hukuman lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan dana investasi dalam hukuman Nomor 1073/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim adalah perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana penggelapan, melainkan wanprestasi, karena adanya itikad baik Terdakwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut dengan mengembalikan uang hasil investasi kepada korban.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Harahap, Y. (2004). Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2015). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika.
Irhammudin. (2024). Hasil Wawancara dengan Irhammudin selaku Advokat Kantor YLBH Kotabumi.
Korua, R. V. (2020). Kajian Hukum Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Perkara Pidana. Lex Crimen, 9(4).
Kuncoro, D. E. (2010). Telaah Interelasi Pembuktian Bagi Acuan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Kasus Perkara Nomor: 137/Pid. B/2007/Pn. Ska).
Mamudji, S. S. S. (2014). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 16. Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (Cet. Ke-6). Kencana.
Muhammad, S. F. (2024). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor: 1191/Pid. B/2019/PN. Jkt. Tim).
Purba, H. (2021). Penanganan Tindak Pidana Penggelapan Dana Perusahaan Berdasarkan Pasal 374 KUHP Di Polres Kota Samarinda. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6 (1), 162–173.
Santoso, D. K. (2020). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Penipuan Secara Berlanjut (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1360K/Pid/2016). Verstek, 8 (1).
Sudarto. (1990). Hukum Pidana 1A. Undip.