ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN KONTRAKTUAL SEBAGAI ALASAN PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DALAM PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN YURISPRUDENSI
Main Article Content
Abstract
Adakalanya salah satu pihak yang dirugikan dalam dan atas pelaksanaan kontrak mengajukan gugatan wanprestasi dan pelaporan tindak pidana penipuan. Artikel ini mengkaji bagaimana pengaturan itikad baik dalam pelaksanaan hubungan kontraktual dalam sistem hukum Indonesia ?, bagaimana penentuan wanprestasi atau tindak pidana penipuan dalam pelaksanaan hubungan kontraktual ?, dan bagaimana konsistensi MA dalam penerapan itikad baik dalam pelaksanaan hubungan kontraktual sebagai alasan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas pertanggungjawaban tindak pidana penipuan ?. Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsep, menggunakan data sekunder, dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan pertama dalam sistem hukum Indonesia, itikad baik ada pada tahap pra, penandatangan dan pelaksanaan kontrak (vide Pasal 1338 Ayat (3) Jo. Pasal 1321 KUH Perdata), kedua penentuan wanprestasi atau tindak pidana penipuan dalam pelaksanaan hubungan kontraktual terletak pada itikad baik atau itikad tidak baik yang mendasarinya, dikualifikasi wanprestasi, apabila kontrak dibuat didasari itikad baik, dan dikualifikasi tindak pidana penipuan, apabila kontrak dibuat didasari itikad tidak baik berupa tipu muslihat. Ketiga MA telah konsisten, perbuatan seseorang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak yang sah dan didasari itikad baik bukanlah merupakan tindak pidana penipuan, melainkan masalah keperdataan, oleh karenanya harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, Djohari Santosa dan Achmad. Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Perpustakaan FH UII, 1989.
Aritama, Randi. “PENIPUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 3 (2022).
Aryawan, Made Rawa. “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kaitannya Dengan Kewenangan Hakim Untuk Menilai Eksistensi Kontrak.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2003).
Bassar, M. Sudradjat. Tindak-Tindak Pidana Tertentu. Bandung: Remadja Karya, 1986.
Detikcom, Tim. “Kronologi Pelarian Penipu Jessica Iskandar Hingga Tertangkap Di Thailand.” detiknews, 2023.
Dkk, M. Hadi Sussilo; “TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DIDASARI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN.” In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HUMANIS 2019, 2019.
Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1992.
Hidayah, Muskibah dan Lili Naili. “PENERAPAN PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTRAK STANDAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI INDONESIA.” Refleksi Hukum 4, no. 2 (2020).
Indonesia, CNN. “Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara.” cnnindonesia.com, 2022.
Johan, Arvie. “KESETARAAN DAN KESEIMBANGAN SEBAGAI PERWUJUDAN ITIKAD BAIK BERLANDASKAN PANCASILA.” Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 1 (2011): 128–46.
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan. Jakarta: FH UI Press, 2013.
———. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Pascasarjana FH UI, 2004.
Kompas. “Nia Daniaty Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar Oleh 179 Korban Kasus CPNS Bodong.” kompas.com, 2023.
Maadia, Roknel. “TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA.” Lex Crimen IV, no. 2 (2015).
Mamudji, Soerjono Soekanto; Sri. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 16. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. Ke-6. Jakarta: Kencana, 2010.
Meliala, Djaja S. Masalah Itikad Baik Dalam KUHPerdata. Bandung: Binacipta, 1987.
Rusli, Tami. “Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesia.” Pranata Hukum Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2015): 24–33.
Shippey, Karla C. Menyusun Kontrak Bisnis Internasional, Judul Asli “A Short Course in International Contracts”, Diterjemahkan Hesti Widyaningrum. Jakarta: PPM, 2004.
Simamora, Yohanes Sogar. Hukum Perjanjian: Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Yogyakarta: LaksBang, 2009.