Legalitas Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri
Main Article Content
Abstract
A traditional country of course has a Head of State Government or more often called a King, a King is a child of a Traditional State who is appointed or elected from the Mata Rumah Parentah to lead the State, Ambon City Regional Regulation Number 10 of 2017 concerning Appointment, Election, Inauguration and dismissal of the Head of State Government is the basis of the rules that serve as a reference in the implementation of obtaining a Head of State Government, but often in carrying out customary mechanisms, both appointment, election and inauguration, it is not in accordance with regional regulations, which of course gives rise to legal consequences. Purposes of the Research : This research aims to determine and analyze the legality of the inauguration of the Head of the State Government based on Ambon City Regional Regulation Number 10 of 2017 concerning the Appointment, Election, Inauguration and Dismissal of the Head of the State Government Methods of the Research : This writing uses normative research methods, with the problem approach used being the statutory approach, conceptual approach, historical approach and case approach. The sources of legal materials in this writing are primary, secondary and tertiary legal materials. The technique for collecting legal materials uses library research which is then analyzed qualitatively to answer the problems being studied. Results/Findings/Novelty of the Research : The results of this research show that the legality of an inauguration of a head of state government must be based on applicable regional regulations, Ambon City Regional Regulation Number 10 of 2017 concerning the appointment, election, inauguration and dismissal of heads of state government, but the legality of the inauguration of heads of state government is not only about the inauguration mechanism. appropriate but also from previous procedures, both appointment and election, if the appointment or election process is carried out incorrectly, it will of course have an impact on the process of inaugurating the head of the state government so that it will give rise to legal consequences that must be accepted, namely the cancellation of the inauguration of the head of the state government, the appointment of temporary officials, demands law, administrative sanctions, government instability and even community losses
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asikin zainal,Pengantar Tata Hukum Indonesia,Rajawali Press,Jakarta (2012)
Baher Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung Mandur Manju (2008)
Bambang Sunggono,Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Perseda, (2014)
Cst Kansil, Kamus Istilah Hukum, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, (2009)
Eko Sutoro, Regulasi Baru, Desa Baru, Ide, Misi, dan Semangat UU Desa,Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta, (2015)
Gustav Radbruch Terjemahan Shidarta, Tujuan Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, (2012),
Hendra nurtjahjo dan Fokky, Legal Standing Kesataun Masyarakat Hukum Adat dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Penerbit Selemba Humanika, (2010)
H. Salim HS dan Erlies Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, Cetakan Ke-1, PT. Raja Grafindo Persada, (2013)
Ilham Bisri, Sistem Hukum Indonesia Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta
Iman Sudiyat,Asas Asas Hukum Adat (Bekal Pengantar),Edisi Keempat, Liberty, Yogyakarta
Jum Anggriani,Hukum Administrasi Negara Yogyakarta :Graha Ilmu, (2012)
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, (1980)
Lexy Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif,Bandung Rosda Karya, (2002)
Notohamidjojo,O, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat Di Indonesia,Jakarta, Badan Penerbit Kristen(1970)
Padmo Wahyono, Guru Pinandita, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, (1984)
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)
Sri Wariyati.Ilmu Hukum Adat,Deepublish,Yogyakarta (2020)
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, (Jakarta,PT. Raja Grafindo Persada)
Ronny Hartidjo,Metodelogi Penelitian Hukum,Ghalia Indonesia;Jakarta (1980)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, (1984)
Tolib Setiady,Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Cetakan kedua,Alfabet,Bandung,
H. Salim HS dan Erlies Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan Ke-1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013,
Konsep desa adat menurut Widya Setya Dharma sebagaimana dikutip Agustina Panca, “Upaya Pemerintah Kampung Adat Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dalam Melestarikan Adat Istiadat”, (JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 4, No. 1, 2017 )