Kajian Hukum Terhadap Status Kepemilikan Tanah di Sulawesi Tenggara
Main Article Content
Abstract
and has a very significant role and value in human life, which is reflected in the many land conflicts that have existed in various forms and contexts throughout history. This research applies a legal and sociological approach, using an interactive analysis model. The research results show that land conflicts in society are very diverse, including inheritance disputes, grants, and land buying and selling transactions. Factors that trigger land conflicts generally include the high economic value of land, increasing public awareness, increasing population, and the problem of poverty. In general, resolving land conflicts in society can be divided into two approaches, namely through court processes (litigation) and outside the court (non-litigation). Out-of-court settlements that are generally applied by the community include various methods, such as negotiation involving interested parties, mediation involving an independent third party as a mediator, and facilitation involving more than two parties to find a joint solution.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan. Margareta Pustaka.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mahfiana, L. (2013). Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Ponorogo. Kodifikasia, 7(1), 1–20.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Nader, L., & Todd, H. F. (1978). The Disputing Process: Law in Ten Societes. Colombia University Press.
Sitorus, O., & Limbong, D. (2004). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Mitra Kebijakan Pertanahan Indonesia.
Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Yustisia, 5(2), 376–394.
Sumardjono, M. S. W. (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kompas.
Syarief, E. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Triana, N. (2019). Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi.