Penerapan Prinsip Restoratif Justice terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum( studi Kasus Putusan Nomor: 28/Pid.B/2022/PN.LBB)
Main Article Content
Abstract
The application of restorative justice in a criminal case must involve coordination from all levels of law enforcement agencies. Theft is an action that falls into the criminal category where the perpetrator of the theft takes property belonging to another person illegally without the owner's permission. Of course, this act of theft harms one party, namely the victim. At this time, many thefts are found to occur within the environment, not far from those close to the environment itself, it is not uncommon for theft to be carried out by those closest to us. Basically, every person who commits theft must be proven to have fulfilled all the elements of a criminal act as stated in the formulation of Article 362 of the Criminal Code, stealing here is defined as taking something that wholly or partly belongs to another person with the intention of possessing it unlawfully, punishable by a maximum sentence of five years. prison and fine... As for the Problem Formulation: 1. How are the Principles of Restorative Justice Applied to Judges' Considerations in Decisions to Release All Legal Claims (Case Study Decision Number: 28/Pid.B/2022/PN.LBB)? and 2. What are the obstacles in applying the principles of restorative justice to the judge's considerations in making a decision to release all legal claims? The conclusions of this research are: 1. The panel of judges who handled the cases in this research were not guided by the Decree of the Director General of the General Justice Agency Number: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 concerning guidelines for implementing restorative justice in the General Court environment .The defendant Dedi's case does not meet the requirements for restorative justice as stipulated in National Police Regulation no. 8 of 2021 concerning Handling Criminal Acts Based on Restorative Justice and Attorney General Regulation no. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on Restorative Justice and does not fulfill legal objectives, namely the principles of legal certainty, justice and expediency and conclusion 2. The implementation of the concept of restorative justice in the integrated criminal justice system in Indonesia has not been implemented in an integrated manner with the absence of high-level regulations regarding implementation of restorative justice, including clear technical instructions with the aim of ensuring that the perpetrator truly recovers and is accepted back into society. This is why the criminal justice sub-systems (police, prosecutor's office, judiciary, correctional institutions) in Indonesia do not fully understand what is actually meant by the concept of restorative justice.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2004
Anak Agung Putu Agung dan Anik Yuesti, Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Denpasar : AB Publisher, 2017
Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Aria Zurnetti, dkk, Pengantar Hukum Acara Pidana, Depok : PT. Raja Grafindo, 2021.
Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, 201255.
Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak, Jakarta: Pohon Cahaya, 2016
Bagir Manan, Restorative justice (Suatu Perkenalan) dalam Rudy Rizki (eds), Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir (Analisis Komprehensif Tentang Hukum Oleh Akademisi & Praktisi Hukum), In Memoriam Prof. DR. Komar Kantaamadja, S.H., LL.M., Jakarta: Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, 2014
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister, 2010
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2002
Darmodihardjo dalam Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum; Edisi lengkap (Dari Klasik sampai Postmoderenisme), Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta : Laksbang Pressindo, 2010
Dwidja Priyatno, Pemidanaan Untuk Anak Dalam Konsep Rancangan KUHP (Dalam Kerangka Restorative Justice), Bandung: Lembaga Advokasi Hak Anak LAHA, 2007
Elisabeth Nurhaini Butar Butar, Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, Bandung : PT Refika Aditama, 2018
Erni Ebi Rohmatin, Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Malang, Malang : UIN Maulana Malik Ibrahim, 2018
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
Adami Chazawi, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung : Lubuk Agung, 2011
Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Friedman, Teori dan Filsafat Hukum; Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Jakarta : Rajawali, 1990
G. Widiartana dan Aloysius Wisnubroto, “Pembaharuan Hukum Acara Pidana”, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005
H.R Otje Salman, S, Filsafat Hukum (Perkembangan Dan Dinamika Masalah), Bandung PT. Refika Aditama, 2010
Harun M Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 1990
Howard Zehr, The Little Book of Restorative justice, United States of America: Good Books Intercouse, 2002
Jujun S.Soerya Sumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta : Sinar Harapan, 2005
Lilik Mulyadi, “Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan”, Jakarta : Mandar Maju, 2007
Adami Chaza, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, dan Prakti, Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2013
Adami Chaza, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2014
Adami Chaza, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010
Lilik Rasyidi dalam Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2010
M. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung : CV. Mandar Maju, 2005
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, ed. 2, cet.3, Jakarta : Sinar Grafika, 2004
Marian Liebmann, Restorative Justice, How it Work, London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers, 2007.
Marlina, Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice, Bandung : Refika Editama, 2009.
Adami , Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung : Refika Editama, 2009
Miriam Liebman, “Restorative Justice: How It Works”, London : Jessica Kingsley Publishers, 2007
Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004
Mudzakir, Perkembangan Viktimologi dan Hukum Pidana, Makalah disampaikan pada “Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2014
Muh. Erwin, Filsafat Hukum; Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2011
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat, 2020
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Adami Cha, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan I, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 2010
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995
Nikmah Rosidah, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2014
Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, 2009
Oemar Seno Aji, Hukum Hakim Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2003.
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum , Jakarta : Pustaka Kartini, 1998
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penaggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2013
Saldi Isra, Shidarta dan Muhamad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2015
Satjipto Rahardjo, llmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010
Adami Chazawi, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1993
Adami Chazawi, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru, 1983
Adami Chazawi. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2008
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : UI Pres, 1983
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : PT. Sinar Grafika, 2011
Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Peninjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Pers, 2014
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta: PT. Citra Aditya bakti, 1993
Adami Chazawi, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2005
Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia), Malang : Setara Press, 2014
Yulies Tina Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Zevanya Simanungkalit, Skripsi: “Analisis Hukum Terhadap Penerapan Restorative Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Makassar : UNHAS, 2016
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Agus Raharjo and Angkasa Angkasa, “Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum, (2011) 11:3, Jurnal Dinamika Hukum
Anak Agung Gede Wiweka Narendra, “Pertimbangan Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging)”, (2020), 1:2, Jurnal Konstruksi Hukum
ASukris Sarmadi, “Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum, (2012) 1:12, Jurnal Dinamika Hukum
Bambang Waluyo, “Relevansi Doktrin Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia”, (2015) 1:2, Halrev.
Chandra Prayuda, Ridho Mubarak & Rafiqi, “Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi di Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan)”, (2022) 4:1, Jurnal Ilmiah Hukum
Hildayasie Hafizah, Surastini Fitriasih, Urgensi Penyelesaian Dugaan Kesalahan Medis Melalui Restorative Justice, (2022) 5:1, Jurnal USM Law Review
Hisbul Lutfhi A, Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yurisprudensi, (2021) 4:1, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Kuat Puji Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan Pidana di Indonesia, (2012) 1:2, Jurnal Dinamika Hukum
M.Hamdan, “Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU.No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, (2015) 3:3: LAW Journal
Muriyanto, “Analisis Yuridis Peran Kepolosian Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Keadilan (Restorative Justice) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor (POLRES) Ogan Komengan Ilir’,(2022) 8:1, VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Renita Dharma Pratiwi, Kendala Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Anak, (2015) 1:2, Jurnal Lex Suprema
Rr. Susana Andi Meyrina, “Restorative Justie Dalam Peradilan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012), (2017) 17 : 1 , Jurnal Penelitian Hukum De Jure.