Akibat Hukum dari Perjanjian yang Dibuat dengan Tanggal Mundur (Back Date)
Main Article Content
Abstract
Back date agreement is an agreement made to accommodate past legal actions. The back date agreement is basically made based on the agreement of the parties so that it generally does not cause harm to the parties. Problems arise if this back date agreement is made in the form of an authentic deed, this is because Article 16 paragraph (1) letter m of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions states that: In carrying out his position, the Notary is obliged to: read the deed before an appearance in the presence of at least 2 (two) witnesses, or 4 (four) witnesses specifically for the making of an underhand will, and signed at the same time by the appearer, witness, and Notary." The results of this study indicate that agreements made on a back date, both in the form of oral agreements, underhand deeds, and authentic deeds, basically have fulfilled the legal requirements of the agreement as referred to in Article 1320 of the Civil Code, so that it has legal.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), PT Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002
Agus Yudha Hernoko, Hukum PerjanjianAsas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial,LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Annalisa Yahanan, Muhammad Syaifuddin, dan Yunial Laili Mutiari, Perjanjian Jual Beli berklausula Perlindungan Hukum Paten, Malang, Penerbit Tunggal Mandiri Publishing, 2009
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2008
Djaja S, Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang Dan Hukum Keluarga,CV Nuansa Aulia, Bandung, 2008
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Buku Kita, Jakarta, 2009 J.Sаtrio, Hukum Perikаtаn, Perikаtаn yаng Lаhir dаri Perjаnjiаn Buku I, CitrаАdityа Bаkti, Bаndung,1995
Herlien Budiono, Ajaran umum Hukum perjnjian dan penerapannya di bidang kenotariatan, Bandung, PT Aditya Bakti, 2009
J.Sаtrio, Hukum Perikаtаn, Perikаtаn yаng Lаhir dаri Perjаnjiаn Buku I, Citrа Аdityа Bаkti, Bаndung,1995
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatic, dan Praktik Hukum, Bandung, Penerbit PT Mandar Maju, 2012
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2019
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bima Cipta, Bandung, 2008
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Ridwаn Khаirаndy, Hukum Kontrаk Indonesiа dаlаm Prespektif Perbаndingаn, FH UII Press, Yoyаkаrtа, 2013
Ridwаn Khаirаndy, Itikаd Bаik dаlаm Kebebаsаn Berkontrаk, CitrаАdityа Bаkti, Bаndung, 1990
Salim,HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
Sidharta, Moralitas profesi hukum: suatu tawaran kerangka berpikir, Refika Aditama, Bandung, 2006
Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan 19, Intermasa, Jakarta, 2001
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2009
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberti, Yogyakarta, 1986
Sutаn Remi Sjаhdeini, Kebebаsаn Berkontrаk dаn Perlindungаn yаng Seimbаng Bаgi Pаrа Pihаk dаlаm Perjаnjiаn Kredit di Indonesiа, CitrаАdityа Bаkti, Bаndung, 1990.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2007.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Yogyakarta, Kanisius, 1995.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Pranada Media Group, 2008.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Keadilan (jurisprudence), Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2009.
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung, 1993.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Sistem Hukum, Alumni, Bandung, 1991.
Mochammad Rifky Dalimunte dan Ahmad Fauzi, Keabsahan Perjanjian Back Date Dalam Jual Beli Dan Peralihan Hak Atas Tanah, EduYustisia, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Volume 1, Nomor 1, 2022.
Samuel M.P. Hutabarat, Analisa Hukum Terkait Dengan Perjanjian Tanggal Mundur (Backdated) Dalam Perjanjian, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Thesis, Jakarta, 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
CNN Indonesia, Pakar soal Tanggal Mundur di MoU KPK-BKN: Itu Pemalsuan Surat, https://www.cnnindonesia.com, diakses pada tanggal 14 September 2023 jam 20.30 WIB.