Analisis Yuridis Penegakan Hukum dan Pencegahan Tindakan Pengerusakan dalam Lingkup Pariwisata Berdasarkan dari Asas Good Governance
Main Article Content
Abstract
Destructive actions can be categorized as vandalism. This destructive action is common in tourism areas. Tourism is an important sector of national economic development. The tourism sector faces challenges in the form of acts of vandalism on public facilities that result in losses for the tourism sector and indicate the existence of social diseases in Indonesia. This problem is important to be addressed through law enforcement and prevention efforts in accordance with the principles of good governance because the lack of government supervision in terms of order has caused problems in the form of a social disease called vandalism which is rampant in tourism sites. Therefore, it is necessary to conduct research to examine legal prevention and efforts to prevent this act of vandalism in terms of the principles of good governance. The method used for this research is the normative juridical method in which the research focuses on positive legal norms written in and the Criminal Code (KUHP) relating to sanctions. The purpose of this research is to find out whether law enforcement and prevention of acts of destruction in the tourism environment are in accordance with the principles of good governance. The form of sanctions against the perpetrator is regulated in the Criminal Code. One of the efforts that can be made to reduce this act of destruction in accordance with the principles of good governance is to facilitate these street artists to help the government beautify tourism in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bashiri, R. H., & Iksan, M. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Vandalisme (Studi Kasus di Kabupaten Sukoharjo). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Ethika, T. D. (2016). Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Di Kabupaten Sleman. Jurnal Kajian Hukum, 1(2).
Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education.
ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.
Kuncoro, R., & Pinasti, I. S. (2018). Eksistensi Aksi Vandalisme Kalangan Remaja Dan Dewasa Di Kota Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 7(6).
Kurnia, K. F. (2019). Pengaturan Penyelenggaraan Kepariwisataan Dalam Perspektif Negara Kesejahteraan. Jurnal Inovasi Penelitian, 4(1).
Lamintang. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bhakti.
Lawang, M. A. (2015). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Objek Wisata Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Jurnal Lex Crimen, 4(7), 58–65.
Lestari, K. (2023). Apa Itu Vandalisme? Kenali Dampak dan Cara Mengatasinya. Sehatq.Com.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan Ke Sembilan. Kencana Prenada.
Pitana, I. G., & Gayatri, P. G. (2010). Sosiologi Pariwisata. Penerbit Andi.
Rachmad, F. (2021). Pengaturan Restoratif Justice Tindak Pidana Vandalisme. Jurnal Kertha Semaya, 9(4).
Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Genta Publishing.
Ridwan HR. (2011). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Suryaditha, I. G. N. A. P., I Nyoman Suyatna, & Dahana, C. D. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Mencoret Fasilitas Umum Sebagai Pelanggaran Ketertiban Umum Di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Negara, 4(1).
Suwena, I. K. (2017). Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata. Pustaka Larasan.
Thaariq, M. D. F. A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Aksi Vandalisme Mural Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Indonesia. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 29(1).
Widiastuti, W. (2010). Strategi Peningkatan Kepedulian Mahasiswa Terhadap Fasilitas Belajar Mengajar. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Budaya, 7(2).
Wonderful Indonesia. (2023). Menikmati Berbagai Sudut Paling Instagenic di Jalan Braga. Www.Indonesia.Travel.