TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERIZINAN PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT X BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Main Article Content
Abstract
Environmental Quality Standard (environment quality standard) is intended to provide direction and guidance on environmental management in an effort to prevent and identify environmental pollution. Environmental quality and the quality of waste that has been allowed to be disposed of in environmental media can be observed thanks to the Environmental Quality Standard. Therefore, pollution and environmental damage are considered to have occurred if the quality of the environment exceeds the limits of environmental quality standards. The purpose of this study is to find out how medical waste management must be carried out based on the Regulation of the Minister of Environment. Implementation of waste disposal permits according to the Environmental Law and knowing how the law enforcement process against parties who dispose of medical waste without permits according to the Law. In this study using Normative juridical research methods. In managing the environment is based on principles related to environmental management. The provisions governing Environmental Protection and Management in the Law explain that the environment must be protected and managed properly in accordance with the principles of justice, sustainability, and state responsibility. Environmental Management Protection Permits and environmental permits are prerequisites for any business that produces medical waste. This medical waste poses a threat to society and the environment due to its nature. Thus, managing medical waste must be done through the precautionary principle by applying licensing instruments that must be properly regulated.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agung Kurniawan, Dasar-Dasar Analisis Kualitas Lingkungan. Malang; Wineka Media. 2019
Budiman Chandra, Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Buku Kedokteran. 2006
Dhian Kartikasari, Administrasi Rumah Sakit. Malang: Wineka Media. 2019
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Jogjakarta; Gadjah Mada University Press, 2017
Netty S.R. Naiborhu, Pengaturan Tentang Peran Serta Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Dalam Pengambilan Keputusan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, Bandung; Gapura Press. 2019
N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan, Cetakan Pertama, Pancuran Alam, Jakarta; 2006
Otto Soemarwoto, Ekology, Lingkungan Hidup dan Pembangunan Djembatan, Jakarta; 1982.
Philipus M.Hadjon. Pengantar Administrasi Negara. Gadjah Mada University Press. 2008
Anggraeni Haryani, Efektivitas Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit Terhadap Dampak Lingkungan Hidup. Jurnal krtha Bhayangkara, Volume 12 No. 1, 1 Juni 2018
Anggreany Haryani Putri, “Efektivitas Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Terhadap Dampak Lingkungan Hidup” Jurnal Krtha Bhayangkara Vlo 12, Nomor 1, 2018
Ida Nurlinda “Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia” Vol. 1 No 1, 2016
Sudi Fahmi, “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” Jurnal Hukum Vol.18 Nomor 2, 2011
Sumarni alam, “Optimalisasi Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Dari Limbah”. Jurnal Penelitian Hukum Vol 20, Nomor 1 2020.
Beritapasundan.com “ Kasus Lira Medika, DLHK Jangan Cuci Tangan “ https://beritapasundan.com/soal-kasus-lira-medika-dlhk-jangan-cuci-tangan/
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Pedoman Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah Dengan Sistem Biofilter Anaerob Aerob Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI
Ppid.menlhk.go.id “Penanganan Limbah Medis Dengan Peningkatan Sarana Dan Sistem” http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6073/penanganan-limbah-medis-b3-covid-dengan-peningkatan-sarana-dan-sistem
Sinfonews.com “ Sengkarut Limbah Medis, Penjelasan Managemen RS Lira Medika “ https://sinfonews.com/sengkarut-limbah-medis-ini-penjelasan-managemen-rs-lira-medika/
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor No. P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari fasilitas Kesehatan
Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun