Harmonisasi Antara Lembaga Yudikatif Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Dinamika Hukum Tata Negara: Analisis Terkait Keseimbangan Kekuasaan Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
The purpose of this research is to analyse how the balance of power in Indonesia is reflected through the harmonisation of judicial institutions, namely between the Constitutional Court (MK) and the Supreme Court (MA). This research is written through a normative juridical approach by relying on existing secondary data. The result of this research is that harmonisation between the Constitutional Court (MK) and the Supreme Court (MA) plays an important role in maintaining the balance of power in Indonesia, especially in the context of constitutional law. There is disharmony between the two institutions in several decisions, such as in the case of the nomination of DPD RI candidates in the 2019 simultaneous elections, which shows the need for better coordination between the two institutions to ensure clarity and harmony in constitutional law regulations. Proper coordination between the Constitutional Court and the Supreme Court, such as in the case of interfaith marriage, can provide clarity and harmony in regulations. In addition, efforts to maintain harmonisation between the Constitutional Court and the Supreme Court also include amending the 1945 Constitution and ensuring that decisions or actions of other government institutions remain within the corridors of the law. This shows the need for the aforementioned concrete efforts to strengthen cooperation between the two institutions in order to achieve harmonisation in Indonesia's legal system.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Akmal, M. (2018). PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Soal Caleg DPD. Sindonews.Com.
Al-Fatih, S. (2017). Model Pengujian Peraturan Perundang-undangan Satu Atap Melalui Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legality, 1(2), 247–260.
Ali, M. M., Hilipito, M. R., & Asy’ari, S. (2016). Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru. Jurnal Konstitusi, 12(3), 631–662.
Arisa, F. C., & Sabril, F. (2018). Kasus Oesman Sapta, Bawaslu Lanjutan Laporan Pelanggaran Administrasi KPU. Kompas.Com.
Asshiddiqie, J. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Sinar Grafika.
Budiardjo, M. (2020). Sistem Politik Indonesia. Rajawali Pers.
Darmadi, N. S. (2015). Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 26(2), 668–690.
Hardani, A., & Wardhani, L. T. A. L. (2019). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 Menurut Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 182–193.
Huda, N. (2013). Pelibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Perubahan (Ulang) UUD 1945 Yang Partisipatif Melalui Komisi Konstitusi. Jurnal Yustisia, 2(2), 5–18.
Isra, S. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Usakti, 15(2), 125–135.
Kamil, I. (2023). Soal Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama Setelah Ada SEMA, MA: Kita Lihat Sikapnya. Kompas.Com.
Kurnia, T. S. (2016). Prediktabilitas Ajudikasi Konstitusional: Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 13(2), 259–277.
Kusuma. (2011). Sengketa Antara Lembaga Negara. Jurnal Konstitusi , 2(1), 30.
Mahendra, Y. I. (2021). Hukum Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia. Kencana.
Mahfud MD. (2021). Hukum Tata Negara dan Politik Indonesia. Rajagrafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2021). Hukum Acara Mahkamah Agung. Sinar Grafika.
Pratama, R. (2020). Koordinasi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Pengujian Undang-Undang. Kencana.
Rahardjo, S. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Genta Publishing.
Ratnasari, D. (2018). Peran Mahkamah Agung dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 22(2), 75–90.
Riyanto, A. S. (2020). Penguatan Sistem Hukum di Indonesia: Pentingnya Kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. PT Gramedia Pustaka Utama.
Santoso, A. (2016). Sistem Hukum Tata Negara Demokratis di Indonesia. PT Pustaka Utama Grafiti.
Santoso, B. (2022). Konstitusi dan Keseimbangan Kekuasaan di Indonesia. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2017). Metode Penelitian Hukum Yuridis Normatif. Rajawali Pers.
Soeroso, F. L. (2013). Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial, 6(3), 227–249.
Subiyanto, A. E. (2016). Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi , 9(4), 661–680.
Sulthani. (2023). Isi Lengkap SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perkawinan Beda Agama. Tirto.Id.
Widodo, B. (2017). Efektivitas Kerja Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Sistem Hukum Indonesia. PT Rajawali Pers.
Widodo, B. (2019). Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Organisasi Peradilan: Regulasi Kewenangan dan Fungsi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. PT Rajawali Pers.
Wijaya, A. (2017). Kedudukan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Peradilan Indonesia. Refika Aditama.
Wijaya, A. (2021). Struktur Hierarki Produk Hukum: Peran dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. PT Gramedia Pustaka Utama.
Wijaya, R. (2019). Peran Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Keseimbangan Kekuasaan di Indonesia. PT Elex Media Komputindo.
Zoelva, H. (2022). Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kencana.
Achmad, & Mulyanto. (2013). Problematik Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yustisia , 2(1), 57–65.
Akmal, M. (2018). PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Soal Caleg DPD. Sindonews.Com.
Al-Fatih, S. (2017). Model Pengujian Peraturan Perundang-undangan Satu Atap Melalui Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legality, 1(2), 247–260.
Ali, M. M., Hilipito, M. R., & Asy’ari, S. (2016). Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru. Jurnal Konstitusi, 12(3), 631–662.
Arisa, F. C., & Sabril, F. (2018). Kasus Oesman Sapta, Bawaslu Lanjutan Laporan Pelanggaran Administrasi KPU. Kompas.Com.
Asshiddiqie, J. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Sinar Grafika.
Budiardjo, M. (2020). Sistem Politik Indonesia. Rajawali Pers.
Darmadi, N. S. (2015). Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 26(2), 668–690.
Hardani, A., & Wardhani, L. T. A. L. (2019). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 Menurut Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 182–193.
Huda, N. (2013). Pelibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Perubahan (Ulang) UUD 1945 Yang Partisipatif Melalui Komisi Konstitusi. Jurnal Yustisia, 2(2), 5–18.
Isra, S. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Usakti, 15(2), 125–135.
Kamil, I. (2023). Soal Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama Setelah Ada SEMA, MA: Kita Lihat Sikapnya. Kompas.Com.
Kurnia, T. S. (2016). Prediktabilitas Ajudikasi Konstitusional: Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 13(2), 259–277.
Kusuma. (2011). Sengketa Antara Lembaga Negara. Jurnal Konstitusi , 2(1), 30.
Mahendra, Y. I. (2021). Hukum Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia. Kencana.
Mahfud MD. (2021). Hukum Tata Negara dan Politik Indonesia. Rajagrafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2021). Hukum Acara Mahkamah Agung. Sinar Grafika.
Pratama, R. (2020). Koordinasi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Pengujian Undang-Undang. Kencana.
Rahardjo, S. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Genta Publishing.
Ratnasari, D. (2018). Peran Mahkamah Agung dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 22(2), 75–90.
Riyanto, A. S. (2020). Penguatan Sistem Hukum di Indonesia: Pentingnya Kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. PT Gramedia Pustaka Utama.
Santoso, A. (2016). Sistem Hukum Tata Negara Demokratis di Indonesia. PT Pustaka Utama Grafiti.
Santoso, B. (2022). Konstitusi dan Keseimbangan Kekuasaan di Indonesia. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2017). Metode Penelitian Hukum Yuridis Normatif. Rajawali Pers.
Soeroso, F. L. (2013). Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial, 6(3), 227–249.
Subiyanto, A. E. (2016). Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi , 9(4), 661–680.
Sulthani. (2023). Isi Lengkap SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perkawinan Beda Agama. Tirto.Id.
Widodo, B. (2017). Efektivitas Kerja Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Sistem Hukum Indonesia. PT Rajawali Pers.
Widodo, B. (2019). Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Organisasi Peradilan: Regulasi Kewenangan dan Fungsi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. PT Rajawali Pers.
Wijaya, A. (2017). Kedudukan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Peradilan Indonesia. Refika Aditama.
Wijaya, A. (2021). Struktur Hierarki Produk Hukum: Peran dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. PT Gramedia Pustaka Utama.
Wijaya, R. (2019). Peran Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Keseimbangan Kekuasaan di Indonesia. PT Elex Media Komputindo.
Zoelva, H. (2022). Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kencana.
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan