Penolakan Permohonan Perceraian Akibat Perbedaan Identitas dan Perkawinan Dianggap tidak Pernah Ada Serta Akibatnya Terhadap Anak yang Dilahirkan
Main Article Content
Abstract
Divorce applications can be made if they meet the requirements for divorce. In this case, divorce that has met the requirements cannot be carried out, because there is a difference in identity in the marriage book with the Identity Card. The purpose of this study is to provide education on steps that can be taken if there is a mistaken identity in the marriage book to be able to file a divorce and the status and position of children born from the marriage. Because in this case the parties did not take any action assuming that they never entered into marriage. This certainly makes a problem because it will have an impact on the status of the couple, marital property and children born from the marriage. The result of this study is that differences in identity can be changed by the Office of Religious Affairs as stipulated in Article 37 of the Regulation of the Minister of Religious Affairs Number 20 of 2019 concerning Marriage Registration, so there is no need to remarry with their true identity and a divorce application can be submitted. Marital property in the form of joint property can be determined by each party for its share. Children born remain legitimate children because marriages that are presumed to have never existed do not apply retroactively to children born.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asnawi, Natsir, 2022, Hukum Harta Bersama Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaharuan Hukum, Kencana, Jakarta.
Asyhadie, H.Zaeni dkk., 2020, Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Cahyani, Tinuk Dwi, 2020, Hukum Perkawinan, Edisi Pertama, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Darmabrata, Wahjono dan Surini Ahlan Sjarif, 2002, Hukum Perkawinan dan Keluarga Indonesia, Riskita, Jakarta.
Fuad, Said, 1994, Perceraian Menurut Hukum Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta, Lihat Zurinal & Aminuddin, Ciputat, Lembaga penelitian UIN, Jakarta, 2008.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan, 2022, Hukum Perceraian, Sinar Grafika.
Muhammad, Abdul Kadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono 1974, Hukum Perkawinan Indonesia, Sumur, Bandung.
Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi/IAIN, 1983, Ilmu Fiqih Jilid II, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta.
Rasyid, Sulaiman, 1995, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung.
Sastra, Abd. Rozak A, Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama (Perbandingan Beberapa Negara), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Sembiring, Rosnidar, 2017, Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan, Rajawali Pers, Depok.
Soemiyati, 2007, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.
Suwondo, Nani, 1970, Kedudukan Wanita Indonesia, Tintamas, Jakarta.
Wijayati, Winda, 2021, Hukum Perkawinan dan Dinamikanya, Edisi 1 Cetakan 1, Rajawali Pers, Depok.
Laili Padilah, “Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan (Studi Penelitian di Desa Pantai Balai, Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang)”, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, Vol.2, Ed.1, 2021.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arti kata kekal - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, diakses pada 27 April 2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arti kata cerai - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, diakses pada 27 April 2023.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Nomor 186 Tahun 2019 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6401).
Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Nomor 109 Tahun 2002 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235).
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252).
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118).