Implementasi Insolvency Test Dalam Menyatakan Debitur Pailit Berdasarkan Hukum Kepailitan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
A bankruptcy application can be submitted by the debtor or creditor with a minimal prerequisite, namely having at least 2 (two) creditors and having a debt that has fallen due and is payable in accordance with the provisions of Article 2 paragraph 1 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (“The Bankruptcy Law”). The ease of filing bankruptcy petitions has raised concerns about its potential to disadvantage debtors and perpetuate malpractices among bankruptcy petitioners. This concern is particularly evident in cases where debtors possess assets that exceed their outstanding debts, rendering them solvent rather than insolvent. A prime example of this issue is the landmark case of Putusan Pengadilan Niaga 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, where the Commercial Court declared PT Telkomsel bankrupt without first establishing or obtaining evidence that PT Telkomsel's assets were less than its debt to PT PJI, thereby placing it in a state of insolvency. Based on this, the Author will examine the necessity of implementing an insolvency test whose provisions are currently adopted in Government Regulation Number 74 of 2020 regarding the Investment Management Institution.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2001.
Kieso, Donal E. Akuntansi Intermediate. Jakarta: Kencana, 2007.
Petterman, Nancy A dan Sherri Morissete. Directors Duties in the Zones of Insolvency: the Quandary of the Non Profit Corporation. 23 Am. Bankr. Inst J. 12. Maret, 2004.
Sjahdeini, Sutan Remi. Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Edisi Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 2006.
Subhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2014.
Sumadi. Metode Penelitian. Jakarta: Rajawali, 1988.
Waluyo, Bernadette. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Manda Maju, 1999.
Jurnal
Ayubi, Salahudin Al, dkk. “Analisis Perbandingan Metode Altman Z-Score dan Springate Dalam Memprediksi Potensi Kebangkrutan PT Indocement Tunggal Prakarsa Periode 2017 – 2019”. JIMP Vol 2. No. 2. Tahun 2022. Halaman 119 – 131.
Callejon, A. M., dkk. “System of Insolvency Prediction for Industrial Companies Using A Financial Alternative Model With Neural Networks”. International Journal of Computational Intelligence System. Atlantis Press. Vol. 6. No. 1. Tahun 2013. Halaman 29 – 37.
Kandestin, Cory D., Esq. “The Balance Sheet Test in Fraudulent Transfer Cases: Is It Appropriate to Fair Value Liabilities?”. Insights. Winter 2020. Halaman 3 – 8.
Margret, Julie E. “Insolvency and Test of Insolvency: An Analysis of the “Balace Sheet” and “Cashflow” Tests”. Australian Accounting Review. Vol. 12.No. 2. Tahun 2022. Halaman 59 – 72.
Mastuti, Firda. “Altman Z-Score Sebagai Salah Satu Metode Dalam Menganalisis Estimasi Kebangkrutan Perusahaan”. Jurnal Universitas Brawijaya. Halaman 1 – 13.
P, Ram Mohan M. “The Role of Insolvency Test: Implications for Indian Insolvency Law”. Indian Law Review. Vol. 6. No. 3. Tahun 2022, hlm. 387 – 408.
Radivojac, Goran, dkk. “Comparison of Altman Z-Score Model and Altman Z”-Score Model on the Sample of Companies Whose Shares Are Included in The Republic of Srpska Stock Exchange Index”. Proceeding of the Faculty of Economics in East Sajarevo. No. 22, Tahun 2022. Halaman 11 – 20.
Subhan, M. Hadi. “Insolvency Test: Melindungi Perusahaan Solven yang Beritikad Baik dari Penyalahgunaan Kepailitan”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 33. No. 1. Tahun 2014. Halaman 11 – 18.
Subhan, M. Hadi. ”Legal Protection of Solvent Companies from Bankruptcy Abuse in Indonesia Legal System”, Academic Journal of Interdisclipinary Studies, Richtmann Publishing. Vol. 9 No. 2. Maret 2020. Halaman 142 – 148.
Surjanto, Diana. “Urgensi Pengaturan Syarat Insolvensi Dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 3 No. 2. Tahun 2018. Halaman 256 – 261.
Tesis
Muhamad Ramadhan. “Kebutuhan Mekanisme Insolvency test Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia”. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. Jakarta: 2012.
Putusan Pengadilan dan Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Mahkamah Agung. Putusan No. 704 K/Pdt.Sus/2012
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst (2012)
Peraturan Pemeritah Tentang Lembaga Pengelola Investasi. UU Nomor 74 Tahun 2020. LN Tahun 2020 Nomor 286. TLN Nomor 6595.
Undang-undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Nomor 37 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 131. TLN No. 4443.
Lain-lain
Hargrave, Marshall. “Operating Cash Flow Ratio”. April, 2021. Tersedia pada www.investopedia.com diakses pada 22 Februari 2024.
Rotblut, Charles dan Edward Altman. “An Interview With Edward Altman : “Using the Z-Score to Assess the Risk of Bankruptcy””. Chicago : July, 2016. Tersedia pada www.aaii.com/journal/article/using-the-z-score-to-assess-the-risk-of-bankruptcy diakses pada 29 Februari 2024.
Simatupang, Dian Puji. Materi Mata Kuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, “Pengumpulan Data Primer Melalui Pengamatan dan Wawancara”. Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2022.
Tri. “Ketua MA Prihatin Banyak Proses Kepailitan Disalahgunakan”. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/ketua-ma-prihatin-banyak-proses-kepailitan-yang-disalahgunakan-hol9604/ diakses pada 06 Juni 2024