Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksana Wasiat Yang Tidak Cakap Untuk Melaksanakan Wasiat
Main Article Content
Abstract
This research aims to determine the legal consequences of a will deed, one of the contents of which is the appointment of a will executor who is an incompetent person as regulated in Article 1006 of the Civil Code, as well as to determine the responsibilities of the Notary who makes the will deed and sanctions that can be imposed on a Notary who makes a will deed containing the appointment of an incompetent executor of the will. The research method used in this research is a doctrinal research method, which refers to existing legal materials, such as legal rules, legal principles, statutory regulations, legal doctrine and teachings, legal literature, and legal theories. Based on this research method, the type of research used is explanatory research, which is explanatory in nature and aims to test a hypothesis in order to strengthen the existing research hypothesis. The results of the research show that the legal consequences of a will deed appointing an incompetent executor of the will are that the deed can be null and void or a lawsuit for canceling the will can be filed in court. Apart from that, the Notary who makes it can be held civilly responsible and subject to sanctions according to the Civil Code, the Notary Position Law, and the Notary Code of Ethics.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Halim, Jassica. “Perlindungan Hukum atas Hak Legataris dalam Pembatalan Akta Hibah Wasiat (Legaat) atas Harta Bersama Perkawinan yang Dibuat Tanpa Memperoleh Persetujuan dari Suami atau Istri (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1983K/Pdt/2017”. Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.
Husni, Muhammad. “Mencegah Potensi Konflik dalam Pelaksanaan Wasiat Pembagian Harta, Mungkinkah?”. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah. Vol. 11 No. 2 (2019).
Istiqamah, Anisa Al. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Pembuatan Akta Wasiat dari Pewasiat Beragama Islam yang Mewarisi Melalui Akta Wasiat (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 112K/AG/2018)”, (Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2021.
Laheri, Putu Eva. “Urgensi Executeur Testamentair”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5 No. 2, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.
Meri, Novita. “Tanggung Jawab Pelaksana Wasiat dalam Menjalankan Wasiat yang Dibuat di Hadapan Notaris (Studi Kasus Perkara Nomor: 474/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)”. Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2020.
Moechtar, Oemar. Perkembangan Hukum Waris Praktik, Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Mulyana, Dedy dan Abdughani, Rika Kurniasari. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Batal Demi Hukum”. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. 1. (2021).
Putra, Morly Samantha Dione dan Latumenten, Pieter Everhadus. “Pemecatan Pelaksana Wasiat dan Peran Balai Harta Peninggalan”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 6 No. 4, 2022.
Rachman, Ananda Failasufa. “Keabsahan Akta Wasiat Terhadap Harta Peninggalan yang Belum Dibagikan Akibat Putusan Terdahulu yang Tidak Mempertimbangkan Kedudukan Salah Satu Legitimaris (Studi Kasus Putusan Nomor 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi)”. Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2023.
Ramadhan, Farhan dan Lukman, Arsin. “Pembatalan Akta Wasiat yang Dibuat Notaris Berdasarkan Alat Bukti Resume Rapat Keluarga (Analisis Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1968 K/Pdt/2018), Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol. 1 No. 1 (2021).
Saleh, Diah Trimurti. “Rekonstruksi Regulasi Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Wasiat Tanpa Penunjukan Pelaksana Wasiat Berbasis Nilai Keadilan”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2023.
Sanjaya, Umar Haris. “Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan yang Belum Dibagikan kepada Ahli Waris”. Jurnal Yuridis. Vol. 5 No. 1. (2018).
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. Bandung: Rafika Aditama, 2007.
Tim Laskar Pelangi. Metodologi Fiqih Muamalah: Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi. Kediri: Lirboyo Press, 2010.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Silabus Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Airlangga.