Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksana Wasiat Yang Tidak Cakap Untuk Melaksanakan Wasiat

Main Article Content

Riska Natagina Putri
Meliyana Yustikarini

Abstract

This research aims to determine the legal consequences of a will deed, one of the contents of which is the appointment of a will executor who is an incompetent person as regulated in Article 1006 of the Civil Code, as well as to determine the responsibilities of the Notary who makes the will deed and sanctions that can be imposed on a Notary who makes a will deed containing the appointment of an incompetent executor of the will. The research method used in this research is a doctrinal research method, which refers to existing legal materials, such as legal rules, legal principles, statutory regulations, legal doctrine and teachings, legal literature, and legal theories. Based on this research method, the type of research used is explanatory research, which is explanatory in nature and aims to test a hypothesis in order to strengthen the existing research hypothesis. The results of the research show that the legal consequences of a will deed appointing an incompetent executor of the will are that the deed can be null and void or a lawsuit for canceling the will can be filed in court. Apart from that, the Notary who makes it can be held civilly responsible and subject to sanctions according to the Civil Code, the Notary Position Law, and the Notary Code of Ethics.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Natagina Putri, R., & Yustikarini, M. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksana Wasiat Yang Tidak Cakap Untuk Melaksanakan Wasiat. UNES Law Review, 6(2), 6209-6217. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1460
Section
Articles

References

Firdausya, Riven Meyaga. Permadi, Iwan. dan Endah, Siti Noer. “Kedudukan Pelaksana Wasiat dalam Akta Hibah karena Wasiat (Analisis Yuridis Terhadap Pasal 112 Ayat (1) a butir 3 huruf b Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dalam Kaitannya dengan Pasal 1813 KUHPerdata)”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Halim, Jassica. “Perlindungan Hukum atas Hak Legataris dalam Pembatalan Akta Hibah Wasiat (Legaat) atas Harta Bersama Perkawinan yang Dibuat Tanpa Memperoleh Persetujuan dari Suami atau Istri (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1983K/Pdt/2017”. Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.
Husni, Muhammad. “Mencegah Potensi Konflik dalam Pelaksanaan Wasiat Pembagian Harta, Mungkinkah?”. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah. Vol. 11 No. 2 (2019).
Istiqamah, Anisa Al. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Pembuatan Akta Wasiat dari Pewasiat Beragama Islam yang Mewarisi Melalui Akta Wasiat (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 112K/AG/2018)”, (Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2021.
Laheri, Putu Eva. “Urgensi Executeur Testamentair”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5 No. 2, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.
Meri, Novita. “Tanggung Jawab Pelaksana Wasiat dalam Menjalankan Wasiat yang Dibuat di Hadapan Notaris (Studi Kasus Perkara Nomor: 474/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)”. Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2020.
Moechtar, Oemar. Perkembangan Hukum Waris Praktik, Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Mulyana, Dedy dan Abdughani, Rika Kurniasari. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Batal Demi Hukum”. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. 1. (2021).
Putra, Morly Samantha Dione dan Latumenten, Pieter Everhadus. “Pemecatan Pelaksana Wasiat dan Peran Balai Harta Peninggalan”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 6 No. 4, 2022.
Rachman, Ananda Failasufa. “Keabsahan Akta Wasiat Terhadap Harta Peninggalan yang Belum Dibagikan Akibat Putusan Terdahulu yang Tidak Mempertimbangkan Kedudukan Salah Satu Legitimaris (Studi Kasus Putusan Nomor 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi)”. Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2023.
Ramadhan, Farhan dan Lukman, Arsin. “Pembatalan Akta Wasiat yang Dibuat Notaris Berdasarkan Alat Bukti Resume Rapat Keluarga (Analisis Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1968 K/Pdt/2018), Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol. 1 No. 1 (2021).
Saleh, Diah Trimurti. “Rekonstruksi Regulasi Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Wasiat Tanpa Penunjukan Pelaksana Wasiat Berbasis Nilai Keadilan”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2023.
Sanjaya, Umar Haris. “Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan yang Belum Dibagikan kepada Ahli Waris”. Jurnal Yuridis. Vol. 5 No. 1. (2018).
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. Bandung: Rafika Aditama, 2007.
Tim Laskar Pelangi. Metodologi Fiqih Muamalah: Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi. Kediri: Lirboyo Press, 2010.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Silabus Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Airlangga.