Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertifikat Tanah tanpa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari Pemilik Tanah Sebelumnya
Article Sidebar
Citation Statistic
Main Article Content
Abstract
There was a land dispute problem in Parit Village which led to a fight over land ownership by the first party as the owner of the land certificate without being accompanied by a Statement of Relinquishment of Land Rights (SPPHT) from the second party as the previous owner. The purpose of this research is to find out the procedures for land registration using the SPPHT from the previous owner and the legal consequences that arise as a consequence of the absence of the SPPHT in making certificates. In this study, the research method used is juridical-normative. The data collection technique used in this research is literature study, namely by focusing on appropriate legal sources. The results of the study show that in the procedure for registering land certificates for the transfer of land rights, the SPPHT has an important position as one of the conditions that must be met by both parties. The existence of SPPHT is necessary to ensure the validity and legal certainty in making land certificates. However, if the SPPHT is not included in the process of making land certificates, it can result in the issuance of multiple certificates. This can have an impact on the existence of sanctions given to the parties involved in the problem.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dian Aries Mujiburohman, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap(PTSL) 2018.
Friedman, L. M. 2019. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.
Hadisiswati Indri, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. Ahkam:Jurnal Hukum Islam Volume 2, Nomor 1, July 2014.
I.H. Hijmans, 2006, Dalam Het Recht Der Werkelijkheid Dalam Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undan-undang Hukum Perdata
Mohammad Jeffry Maulidi,M.Arba,Kaharuddin, Analisis Hukum Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Bukti Akta Di Bawah Tangan Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali (Studi Di Kabupaten Lombok Tengah) Legal Analysis On Land Ownership Transition By Informal Deed As The Basis For The Land’s First Time-Registration (A Study In Central Lombok Regency) 2017.
Pendapat Boedi Harsono Dalam, Dewi, Aliya Sandra. Mekanisme Pendaftaran Tanah Dan Kekuatan Pembuktian Sertifikat Kepemilikan Tanah. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 2018.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pembatalan Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pelayanan Publik Dan Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peter Mahmud Marzuki,2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Saktia, Maulidia, Prima. 2013. “Implikasi Yuridis Perluasan Definisi Saksi Dan Keterangan Saksi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.” Jurnal Verstek 1(3):45–56.
Simbolon, D. H. 2016. “Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Objek Sengketa.” Doctoral Dissertation, Universitas Medan Area.
Tania, Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dinyatakan Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum BerdasarkanPutusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor. 939 K/Pdt/2013), 2018
Tehupeiory Dan Aartje, Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Raih Asa Sukses, 2012.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara 1960-104) UUPA.
Wibawa, K. D. C. S, Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Prespektif Bestuurs Bevoegheid 2009.