Tanggung Jawab Notaris Pengganti Pasar Modal Apabila Ada Kesalahan Dalam Pembuatan Akta

Main Article Content

Nafilah Assri Maharani
Siti Mahmudah

Abstract

Tanggung Jawab Notaris Pengganti Pasar Modal Apabila Ada Kesalahan Dalam Pembuatan Akta membahasa tugas notaris yang berperan memastikan validitas akta autentik di kegiatan pasar modal di Indonesia dan peran Notaris Pengganti pada saat notaris utama berhalangan. Tujuan penelitian dengan mengidentifikasi dan menganalisis tanggung jawab Notaris Pengganti jika terjadi kesalahan dalam pembuatan akta yang dapat merugikan pihak terkait. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan kualitatif, memanfaatkan sumber data sekunder seperti buku, jurnal, serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris Pengganti wajib mempunyai Surat Tanda Terdaftar dari OJK dalam berkegiatan di pasar modal, memiliki tanggung jawab hukum sesuai UU Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan Peraturan OJK. Jika ada kesalahan akta, Notaris Pengganti bertanggung jawaban secara pribadi dan dapat terkena sanksi perdata, pidana serta etika profesi. Kesimpulan dari tugas Notaris Pengganti adalah penunjang kinerja di pasar modal yang dituntut berlaku independen dan bersikap profesional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Assri Maharani, N., & Mahmudah, S. (2024). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Pasar Modal Apabila Ada Kesalahan Dalam Pembuatan Akta. UNES Law Review, 7(2), 642-648. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2345
Section
Articles

References

Alwesius. (2019). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asril, J. (2018). NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 203-204.
Flora, H. S. (2012). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta . Kanun Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, 179.
HS, S. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C. S. (2004). Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal. Jakarta: Muliasari.
Kie, T. T. (2001). Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru.
Laminto, G. C. (2022). PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KEABSAHAN AKTA NOTARIS PENGGANTI DI BIDANG PASAR MODAL. Pakuan Law Review, 234.
Mahadewi, I. G. (2021). Tanggung Jawab Notaris Pengganti yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Akta Autentik. Acta Comitas, 452.
Mandasari, G. P. (2023). Tanggung Jawab Notaris Pasar Modal Terhadap IPO (Initial Public Offering). Jurnal Risalah Kenotariatan, 624.
Pradana, A. (2021). Analisis Peranan Dan Tugas Notaris Dalam Pasar Modal Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Pasar Modal . Indonesian Notary, 771.
Prayitno, R. (2005). Tugas dan Tanggung Jawab Notaris sebagai Pejabat pembuat Akta. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Samekto, F. A. (2019). MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN HANS KELSENTENTANG STUFENBEAUTHEORIEDALAM PENDEKATAN NORMATIF-FILOSOFIS. Jurnal Hukum Progresif, 2.
Subekti, R. (1995). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Talitha, V. (2021). Kode Etik Notaris Dan Undang – Undang Jabatan Notaris Dalam Pasar Modal. Indonesian Notary, 643.
Yandillah, A. (2015). “Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris Yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaiannya”. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, 2.