PENEGAKAN ETIK TERHADAP PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MELALUI MEKANISME IMPEACHMENT

  • Delfina Gusman Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang

Abstract

Alasan pemberhentian (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya tidak hanya berdasarkan atas alasan pelanggaran hukum tetapi juga dapat didasarkan atas pelanggaran etik. Pelanggaran etik dan penegakannya terkait Presiden dan/atau Wakil Presiden secara tersirat dapat dikonstruksikan melalui analisa terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alwi Wahyudi , 2012, Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mahfud MD. 2011, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi,
RajaGrafindo Persada, Jakarta ,
Ni’matul Huda, 2012, Hukum Tata Negara Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sulardi,2012, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni, Setara Press, Malang.
Suteki dan Galang Taufani. 2020, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktek), RajaGrafindo Persada, Depok.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
https://caritau.com
https://nasional.tempo.com/
https://www.medcom.id/
https://www.metrotvnews.com/
Published
2023-06-11
How to Cite
Gusman, D. (2023). PENEGAKAN ETIK TERHADAP PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MELALUI MEKANISME IMPEACHMENT. UNES Law Review, 5(4), 2078-2089. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.583