MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI SUBSTANTIF
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menyatakan: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” dan Ayat (2) menyatakan:“Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan melalui (a) rapat dengar pendapat umum, (b) kunjungan kerja, (c) sosialisasi, dan (d) seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Mencermati bunyi ketentuan Pasal 96 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, pertanyaan kritisnya, apakah hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis pernah dilakukan oleh lembaga pembentuk hukum (legislatif dan eksekutif) pada saat rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tata cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah melalui Pemerintah daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, Pemerintah daerah mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, Pemerintah daerah mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pegambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agus Widodo, Ignatius Sigit Murwito, Robert Endi Jaweng,dll (Tim Peneliti KPPOD),
2002, Laporan Sintetis Hasil Review 353 Perda, Laporan Program Review Perda Tahap II, Kerjasama KPPOD-PEG USAID
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintah, (Jakarta:Prenada Media 2014)
Amiroedin Syarif, Perundang-undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta 1987)
Andi Mustari Pide, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Gaya Media Pratama 1999
Andi Pangerang moenta dan Syafaat Anugrah Pradana, Pokok-Pokok hukum Pemerintahan Daerah, Depok: Rajawali Press 2018
Ann Seidman, Robert B. Seidman, dan Nalin Abeyserkere, Penyusunan Rancangan Undang-undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Jakarta : Proyek ELIPS Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2001
Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik Di Indonesia, LP3ES, Jakarta 1990
Isrok, Korelasi Antara Peraturan Daerah (Perda) Bermasalah dengan Tingkat Investasi ke Daerah, Jurnal Hukum No.4., Vol. 16 Oktober 2009
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indoensia, Jakarta: Intermasa 1994
Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika 2009)
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press, 2011
Jimly Asshiddiqie,Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtisar Baru van Hoeve, Jakarta 1994)
Joeniarto, Sejarah Ketatanegaran Republik Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara 1996)
Khairul Muluk, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Jawa Timur: Bayu Media 2006)
M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-undangan, Alumni, Bandung,1977)
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press 2010)
Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2010)
Mari Pangestu, A tribute to Ali Wardana: Indonesian’s Longest Serving Finance Minister: From His Writing and His Colleagues, Jakarta:Kompas,2015)
Maria Farida Indrati s.,Ilmu Perundangundangan, Kanisius, Yogyakarta.2007)
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1998)
Mirriam Budiardjo, Partisipasi dan Partai Politik, Jakarta : PT Gramedia 1981)
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta; Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1988)
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung 2012)
Ni’matul Huda, Desentralisasi Asimetri dalam NKRI:Kajian terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus, dan Otonomi Khusus, Bandung: Nusa Media 2014)
Ni’matul Huda,Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press 2012)
Ramlan Surbakti, 2009, Politik dan Pemerintahan Indonesia: Demokrasi Deliberatif dan Partisipatif, Jakarta: Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia 2009)
Sad Dian Utomo, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan”, dalam Indra J. Piliang, Dendi Ramdani, dan Agung Pribadi, Otonomi Daerah: Evaluasi dan Proyeksi, Jakarta : Penerbit Divisi Kajian Demokrasi Lokal Yayasan Harkat Bangsa 2003)
Samuel P Huntingtong dan Joan Nelson Partisipasi Politik di Berbagai Negara Terjemahan, Bandung: Rineka Cipta 1990)
Sarman dan Muhammad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Jakarta: RinekaCipta 2011)
Soehino,Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan, Liberty, Yogyakarta 1981)
Sutjipno, Perubahan UUD 1945 Tahun 1999-2002(dalam bahasa akademik, bukan politik), Jakarta: KonPress 2007)
Tawai, dkk,2017, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.Literacy Institute
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, teori & Ilmu Hukum Pemikiran menuju Masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat, Jakarta: Rajawali Press 2016)
Wily D.S Voll, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Jakarta: SinarGrafika 2016)
Muhammad Taufiq. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Jurnal Soedirman Law Review 3, no. 4 (2021): 549-558. http://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/download/90/64)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (dapat ditulis UU No. 10 Tahun 2004 atau UU PPP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dapat ditulis UU No.23 Tahun 2014 atau UU Pemda)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (dapat ditulis UU No.12 Tahun 2011 atau UU PPP)