TANGGUNG GUGAT REASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG TIDAK TERBAYARKAN

Main Article Content

Adam Pamirta Rahman
Arya Putra Rizal Pratama

Abstract

Tanggung gugat merupakan tanggung jawab hukum (liability) yang diperoleh oleh subjek hukum berdasarkan timbulnya hubungan hukum. Masyarakat melakukan hubungan hukum dengan perusahaan transaksi sebagaimana untuk melindungi kepemilikannya, jiwa serta Kesehatan secara ekonomis bila terjadinya masalah atau resiko bersifat evenement. Namun, terdapat beberapa kasus perusahaan asuransi tidak dapat melaksanakan kewajibannya atas klaim atau resiko yang dialami oleh tertanggung. Bentuk pengalihan resiko terhadap perusahaan asuransi yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya maka dapat dilakukan oleh perusahaan reasuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang asuransi. Hasil penelitian menerangkan bahwa tanggung gugat reasuransi terhadap perusahaan asuransi adalah prinsip kontribusi atau saling menanggung demi kepentingan pihak tertanggung. Penyelesaian hukum apabila perusahaan reasuransi tidak dapat membayar resiko perusahaan asuransi adalah melakukan pengalihan dengan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi lainnya baik konvensional maupun syariah sehingga dapat mem-cover resiko yang tidak terbayarkan kepada tertanggung berdasarkan Pasal 1317 KUHPerdata atau memberikan peringatan dini bila terindikasinya bahwa perusahaan asuransi berpotensi tidak dapat membayarkan klaim tertanggung

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pamirta Rahman, A., & Putra Rizal Pratama, A. (2023). TANGGUNG GUGAT REASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG TIDAK TERBAYARKAN. UNES Law Review, 5(3), 897-907. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.424
Section
Articles

References

Abdul Kadir Muhammad, “Pengajar Hukum Pertanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.1984
Arman Anwar, 2017, “Tanggung Gugat Resiko Dalam Aspek Hukum Kesehatan”, Jurnal Sasi. Vol.23. Nomor 2.(2017): 149-160 https://doi.org/10.47268/sasi.v23i2.105
Cindy Aulia Khotimah dan Jeumpa Crisan Chairunnisa, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce)” Business Law Review. Volume One. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagikonsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf
Dea Larissa, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online di Indonesia, Riau Law Journal. Vol.4 Nomor 2. (2020): 219-227 http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i2.7853
Ibrahim Idham, 1995, “Ganti Rugi Dan Tanggung Gugat Produk”.Jurnal Hukum dan Pembangunan UI. Vol.25 Nomor 1 http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/search/authors/view?firstName=Ibrahim&middleName=&lastName=Idham&affiliation=&country=ID
Klaus Gerathewohl et.al.,”Reinsurance Principles and Practice vol II (Federal Republic of Germany: Verlag Versicherungs Wirsicherungs Wirtschaft e.v., Karlsruhe, 1982
Mariam Darus Badruzalman, “Kompilasi Hukum Perikatan”, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2001
Muh. Zulfikar S.Kamah, 2015, “Aspek Hukum Pengalihan Tanggung Jawab Hukum Pada Perjanjian Asuransi”. Jurnal Imu Hukum Legal Opinion. Vol.3.Edisi 6 https://123dok.com/document/zk6lre4y-aspek-hukum-pengalihan-tanggung-jawab-perjanjian-asuransi-zulfikar.html
Sri Rejeki Hartono,“Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Ctk. Sinar Grafika. 1992
R. Ali Ridho, “Hukum Dagang Tentang aspek Asuransi Udara dan Perkembangan Perseroan Terbatas”, Bandung: Remaja Karya.1984
Randitya Eko Adhitama, “Reasuransi Sebagai Jaminan Atas Risiko Perusahaan Asuransi”. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Program Studi Magister Kenotariatan. 2011.