TANGGUNG GUGAT REASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG TIDAK TERBAYARKAN
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Tanggung gugat merupakan tanggung jawab hukum (liability) yang diperoleh oleh subjek hukum berdasarkan timbulnya hubungan hukum. Masyarakat melakukan hubungan hukum dengan perusahaan transaksi sebagaimana untuk melindungi kepemilikannya, jiwa serta Kesehatan secara ekonomis bila terjadinya masalah atau resiko bersifat evenement. Namun, terdapat beberapa kasus perusahaan asuransi tidak dapat melaksanakan kewajibannya atas klaim atau resiko yang dialami oleh tertanggung. Bentuk pengalihan resiko terhadap perusahaan asuransi yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya maka dapat dilakukan oleh perusahaan reasuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang asuransi. Hasil penelitian menerangkan bahwa tanggung gugat reasuransi terhadap perusahaan asuransi adalah prinsip kontribusi atau saling menanggung demi kepentingan pihak tertanggung. Penyelesaian hukum apabila perusahaan reasuransi tidak dapat membayar resiko perusahaan asuransi adalah melakukan pengalihan dengan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi lainnya baik konvensional maupun syariah sehingga dapat mem-cover resiko yang tidak terbayarkan kepada tertanggung berdasarkan Pasal 1317 KUHPerdata atau memberikan peringatan dini bila terindikasinya bahwa perusahaan asuransi berpotensi tidak dapat membayarkan klaim tertanggung
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arman Anwar, 2017, “Tanggung Gugat Resiko Dalam Aspek Hukum Kesehatan”, Jurnal Sasi. Vol.23. Nomor 2.(2017): 149-160 https://doi.org/10.47268/sasi.v23i2.105
Cindy Aulia Khotimah dan Jeumpa Crisan Chairunnisa, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce)” Business Law Review. Volume One. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagikonsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf
Dea Larissa, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online di Indonesia, Riau Law Journal. Vol.4 Nomor 2. (2020): 219-227 http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i2.7853
Ibrahim Idham, 1995, “Ganti Rugi Dan Tanggung Gugat Produk”.Jurnal Hukum dan Pembangunan UI. Vol.25 Nomor 1 http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/search/authors/view?firstName=Ibrahim&middleName=&lastName=Idham&affiliation=&country=ID
Klaus Gerathewohl et.al.,”Reinsurance Principles and Practice vol II (Federal Republic of Germany: Verlag Versicherungs Wirsicherungs Wirtschaft e.v., Karlsruhe, 1982
Mariam Darus Badruzalman, “Kompilasi Hukum Perikatan”, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2001
Muh. Zulfikar S.Kamah, 2015, “Aspek Hukum Pengalihan Tanggung Jawab Hukum Pada Perjanjian Asuransi”. Jurnal Imu Hukum Legal Opinion. Vol.3.Edisi 6 https://123dok.com/document/zk6lre4y-aspek-hukum-pengalihan-tanggung-jawab-perjanjian-asuransi-zulfikar.html
Sri Rejeki Hartono,“Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Ctk. Sinar Grafika. 1992
R. Ali Ridho, “Hukum Dagang Tentang aspek Asuransi Udara dan Perkembangan Perseroan Terbatas”, Bandung: Remaja Karya.1984
Randitya Eko Adhitama, “Reasuransi Sebagai Jaminan Atas Risiko Perusahaan Asuransi”. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Program Studi Magister Kenotariatan. 2011.