KOORDINASI ANTARA PENYIDIK SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PADANG PARIAMAN DENGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN ATAU KUASANYA YANG SAH

Authors

  • Hendra Hendra Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.319

Keywords:

Koordinasi, Kepolisian, Badan Pertanahan, Penyidikan

Abstract

Pasal 2 Undang Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari Yang Berhak atau kuasanya yang sah. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan koordinasi antara Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Dengan BPN/ATR Padang Pariaman pada penyidikan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah dalam hal pembuktian status kepemilikan atas tanah. Badan Pertanahan Nasional dimintai keterangan mengenai penyerobotan tanah karena yang berwenang dan memahami penyerobotan tanah berkaitan dengan ke absahan kepemilikan dari pada tanah, walaupun pihak pelapor telah menunjukan bukti kepemilikannnya namun tetap memerlukan keterangan daripada Badan Pertanahan nasional. Koordinasi juga dilakukan dalam hal pengujian keabsahan bukti surat yang dikumpulkan oleh penyidik dalam perkara penyerobotan tanah. Kendala Dalam Koordinasi Antara Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Dengan BPN/ATR Padang Pariaman Dalam Penyidikan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Atau Kuasanya Yang sah diantaranya adalah sering sulit membedakan keaslian bukti kepemilikan tanah serta adanya tumpang tindih kepemilikan tanah yang mana hal ini tidak dapat dibuktikan oleh BPN sebagai lembaga yang mengeluarkan bukti tersebut dengan dalih perbedaan kebijakan pimpinan pada saat itu. Terdapat instansi yang berbeda mengeluarkan bukti kepemilikan atas bidang tanah yang sama pada pihak yang berbeda. Adanya pemalsuan dokumen tanah sehingga pihak Badan Pertanahan Membutuhkan waktu yang lama untuk menguji keaslian dari dokumen tersebut dan membuat penyidikanpun berlangsung lama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bodi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003
Maria S. W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Penerbit Kompas, Jakarta, 2008.
Djoko Prakoso, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Bina Aksara, Jakarta, 1987
John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1993, hlm 122

Downloads

Published

2022-10-20

How to Cite

Hendra, H. (2022). KOORDINASI ANTARA PENYIDIK SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PADANG PARIAMAN DENGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN ATAU KUASANYA YANG SAH. UNES Law Review, 5(1), 194–202. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.319