Kajian Yuridis Kepailitan Atas Ahli Waris Termohon Dalam Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Jkt.Pst
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2437Keywords:
Ahli Waris, Kepailitan, PKPUAbstract
Pertanggungjawaban ahli waris tidak selalu bersifat mutlak, namun bergantung pada pilihan hukum serta persyaratan lainnya mengenai pembayaran hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan No. 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. yang akan mengkaji mengenai pertanggungjawaban ahli waris debitor penundaan kewajiban pembayaran utang dan kesalahan penerapan hukum oleh hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian penulis adalah terdapat ketidaksesuaian kesepakatan yang sebelumnya yang menjadi dasar klaim kreditor bersifat kondisional, sehingga tidak memenuhi kriteria hutang. Selain itu, hakim menyatakan dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada debitor, yaitu ahli waris utang yang belum menerima warisan secara resmi. Dapat disimpulkan bahwa terdapat putusan yang tidak memenuhi syarat hukum dasar dan menyimpang dari prinsip perlindungan hak krediyor serta pembatasan beban tanggung jawab ahli waris.
Downloads
References
Akbar Faisal. 2024. Putusan PKPU & Pailit Aneh. "Laporkan Hakimnya Ke KY". https://www.youtube.com/watch?v=p6cjmpJTbsM&t=1682s.
Anugraha, V. & Budhiawan, A. (2023). Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang", Journal of Education Research; 4.2.
Claudia, A. (2023). Pertanggungjawaban Pihak Penjamin Perorangan (Personal Guarantee) yang Dinyatakan Pailit. Dissertasi, Universitas Hasanuddin.
Frederica, T. S. (2022). Konsekuensi Yuridis Penambahan Ketentuan Tentang Batas Minimum Utang Pada Syarat Kepailitan Terhadap Kreditor. Disertasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ibrahim, D. O. (2019). Kepailitan Harta Peninggalan Dan Tanggung Jawab Ahli Waris Berdasarkan Burgerlijk Wetboek. Disertasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Kapero, H. V. (2018). Akibat Kepailitan Terhadap Harta Peninggalan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lex Et Societatis, 6(2).
KBBI Daring versi 5
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Laia, F., Laia, D., Hamonangan, A., & Simangungsong, E. (2024). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Harta Warisan Ditinjau Dari UU NO. 37/2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana; 6.1.
Liono, C. E. F. (2024). Pengenaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST). Tesis Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2024.
Metro TV. (2024). [FULL] Dialog - Kontroversi Kasus Pailit Ahli Waris Krama Yudha”, https://www.youtube.com/watch?v=DxlVOT8BXJU.
Ningsih, O., Fauziah, F., & Fitriyati, Y. (2019). Kepailitan Terhadap Harta Peninggalan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Telaah Pasal 207 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Muamalah, 5(2), 50-61.
Nugroho, S. A. (2017). Eksistensi Lembaga Hereditatis Petitio Dalam Penuntutan Hak Oleh Ahli Waris Apabila Harta Warisan Menjadi Jaminan Hutang Oleh Pengampu (Curator). LEX CRIMEN 6, no. 3.
Purba, A. P. G. U., Tondy, C. J., & Irhamsah, I. (2024). Kepastian Hukum Ahli Waris Personal Guarantee Yang Turut Dipailitkan Akibat Pailitnya Debitor Prinsipal. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 94-102.
Ramadhanny, E. S. (2016). Doktrin Exceptio Non Adimpleti Contractus Sebagai Pembelaan Debitor Untuk Tidak Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Telkomsel). Tesis Universitas Islam Indonesia.
Riani, N. O., Abib, A. S., & Muryati, D. T. (2023). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Harta Warisan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang", Semarang Law Review (SLR); Vol 4 No.1. 10.26623/slr.v4i1.6672
Sriwidodo, J. & Tumamggor, M. S. (2024). Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia. Yogyakarta:Kepel Press, 2024.
Sundah, B. (2022). Pembatalan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Oleh Mahkamah Agung (Putusan Nomor 555K/PDT.SUS-PAILIT/2021). Jurnal Education and Development; Vol 10 No. 3.
Syafrudin Makmur, “Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia”, Mizan: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 4 No. 2, 2016, hlm 352-353.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ari Dw Setyawan, Shelly Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.