Kajian Yuridis Kepailitan Atas Ahli Waris Termohon Dalam Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Jkt.Pst

Authors

  • Ari Dw Setyawan Universitas Kristen Maranatha
  • Shelly Kurniawan Universitas Kristen Maranatha

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2437

Keywords:

Ahli Waris, Kepailitan, PKPU

Abstract

Pertanggungjawaban ahli waris tidak selalu bersifat mutlak, namun bergantung pada pilihan hukum serta persyaratan lainnya mengenai pembayaran hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan No. 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. yang akan mengkaji mengenai pertanggungjawaban ahli waris debitor penundaan kewajiban pembayaran utang dan kesalahan penerapan hukum oleh hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian penulis adalah terdapat ketidaksesuaian kesepakatan yang sebelumnya yang menjadi dasar klaim kreditor bersifat kondisional, sehingga tidak memenuhi kriteria hutang. Selain itu, hakim menyatakan dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada debitor, yaitu ahli waris utang yang belum menerima warisan secara resmi. Dapat disimpulkan bahwa terdapat putusan yang tidak memenuhi syarat hukum dasar dan menyimpang dari prinsip perlindungan hak krediyor serta pembatasan beban tanggung jawab ahli waris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar Faisal. 2024. Putusan PKPU & Pailit Aneh. "Laporkan Hakimnya Ke KY". https://www.youtube.com/watch?v=p6cjmpJTbsM&t=1682s.

Anugraha, V. & Budhiawan, A. (2023). Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang", Journal of Education Research; 4.2.

Claudia, A. (2023). Pertanggungjawaban Pihak Penjamin Perorangan (Personal Guarantee) yang Dinyatakan Pailit. Dissertasi, Universitas Hasanuddin.

Frederica, T. S. (2022). Konsekuensi Yuridis Penambahan Ketentuan Tentang Batas Minimum Utang Pada Syarat Kepailitan Terhadap Kreditor. Disertasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Ibrahim, D. O. (2019). Kepailitan Harta Peninggalan Dan Tanggung Jawab Ahli Waris Berdasarkan Burgerlijk Wetboek. Disertasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Kapero, H. V. (2018). Akibat Kepailitan Terhadap Harta Peninggalan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lex Et Societatis, 6(2).

KBBI Daring versi 5

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Laia, F., Laia, D., Hamonangan, A., & Simangungsong, E. (2024). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Harta Warisan Ditinjau Dari UU NO. 37/2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana; 6.1.

Liono, C. E. F. (2024). Pengenaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST). Tesis Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2024.

Metro TV. (2024). [FULL] Dialog - Kontroversi Kasus Pailit Ahli Waris Krama Yudha”, https://www.youtube.com/watch?v=DxlVOT8BXJU.

Ningsih, O., Fauziah, F., & Fitriyati, Y. (2019). Kepailitan Terhadap Harta Peninggalan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Telaah Pasal 207 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Muamalah, 5(2), 50-61.

Nugroho, S. A. (2017). Eksistensi Lembaga Hereditatis Petitio Dalam Penuntutan Hak Oleh Ahli Waris Apabila Harta Warisan Menjadi Jaminan Hutang Oleh Pengampu (Curator). LEX CRIMEN 6, no. 3.

Purba, A. P. G. U., Tondy, C. J., & Irhamsah, I. (2024). Kepastian Hukum Ahli Waris Personal Guarantee Yang Turut Dipailitkan Akibat Pailitnya Debitor Prinsipal. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 94-102.

Ramadhanny, E. S. (2016). Doktrin Exceptio Non Adimpleti Contractus Sebagai Pembelaan Debitor Untuk Tidak Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Telkomsel). Tesis Universitas Islam Indonesia.

Riani, N. O., Abib, A. S., & Muryati, D. T. (2023). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Harta Warisan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang", Semarang Law Review (SLR); Vol 4 No.1. 10.26623/slr.v4i1.6672

Sriwidodo, J. & Tumamggor, M. S. (2024). Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia. Yogyakarta:Kepel Press, 2024.

Sundah, B. (2022). Pembatalan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Oleh Mahkamah Agung (Putusan Nomor 555K/PDT.SUS-PAILIT/2021). Jurnal Education and Development; Vol 10 No. 3.

Syafrudin Makmur, “Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia”, Mizan: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 4 No. 2, 2016, hlm 352-353.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Setyawan, A. D., & Kurniawan, S. (2025). Kajian Yuridis Kepailitan Atas Ahli Waris Termohon Dalam Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Jkt.Pst. UNES Law Review, 8(1), 1–15. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2437

Issue

Section

Articles