Perlindungan Hukum Mahasiswa atas Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Perusahaan Pinjaman Online

Main Article Content

Cucu Nazwa Fadila
Shelly Kurniawan

Abstract

Beberapa perguruan tinggi di Indonesia telah bermitra dengan perusahaan pinjaman online untuk memfasilitasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal  (UKT). Untuk mendukung mahasiswa yang kurang mampu secara finansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi risiko yang dihadapi mahasiswa ketika perguruan tinggi bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online, mengetahui perlindungan hukum bagi mahasiswa apabila perguruan tinggi bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online, dan memberikan beberapa contoh peran yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi ketika menghadapi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif dengan meguraikan secara deskriptif analisis. Mahasiswa memiliki hak atas pendidikan yang dimuat dalam 28C UUD 1945 dalam Hak Asasi Manusia. Perguruan Tinggi berbadan PTN BH diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan mengenai sumber ppendanaan di luar dana pemerintah, tetapi tidak diperbolehkan melanggar peraturan yang berlaaku. Kerja sama ini dapat memberikan kerugian berupa bunga yang terdapat pada pinjaman online. Perlindungan hukum mahasiswa masuk ke dalam Hak Asasi Manusia pada bagian mendapatkan Hak atas Pendidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fadila, C. N., & Kurniawan, S. (2025). Perlindungan Hukum Mahasiswa atas Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Perusahaan Pinjaman Online. UNES Law Review, 7(3), 1142-1153. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2384
Section
Articles

References

Bilal Ramandhan, OJK benarkan kerja sama dengan Danacita untuk pembayaran UKT Mahasiswa, OJK Benarkan ITB Kerja Sama dengan Danacita untuk Pembayaran UKT Mahasiswa | Republika Online , diakses pada tanggal 7 November, Pukul 19:41.
Davin Zachary, Kontroversi pembayaran UKT menggunakan pinjol, Solusi atau jeratan utang, https://www.kompasiana.com/davinzxxry69/67062afc34777c636f416742 /kontroversi-pembayaran-ukt-menggunakan-pinjol-solusi-atau-jeratan-utang, diakses pada tanggal 2 desember 2024, pukul 09:05.
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan Cetakan II Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Endang Werdiningsih, Lima Pendekatan dalam penelitian kualitatif,jurnal ilmiah, Volume 24, No. 1, April 2022.
Laila, Konsep Hak Asasi: pengertian, Sejarah, teori dan prinsipnya, Konsep Hak Asasi: Pengertian, Sejarah, Teori dan Prinsipnya – Gramedia Literasi, diakses pada tanggal 5 Januari 2025 pukul 10:20.
Mentari, Ananda Maghfira Ajeng, “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT PINJAMAN ONLINE (STUDI KASUS PT. CICIL SOLUSI MITRA TEKNOLOGI”, Jurnal ilmiah. mahasiswa FEB 9, no.2, Feb 2021.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram university Press, 2020. Otoritas Jasa Keuangan, ‘Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: PerlindunganKonsumen Pada Fintech’, Jakarta: Departemen Perlindungan. Konsumen, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2012.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Raja eben lumbanrau dan Quin pasaribu, ITB tawarkan bayar kuliah pakai pinjol- kenapadikritik dan apa akibatnya, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqedln6qr0mo.amp , diakses pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:22.
Rena, “Problematika Normatif dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023Terkait Larangan Social-Commerce pada Tiktok Shop” Jurnal Crepido Volume 05 No.02, November 2023.
Salmaa, Apa itu PTN BH? Berikut pengertian, manfaat, dan daftarnya, https://duniadosen.com/amp/ , diakses pada tanggal 2 Januari 2025 Pukul 18:13.
Satjipto Rahardjo, Op. Cit.
Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum, volume 10, 1993.
Soeroso R., 2006, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta. Soeroso, Op.Cit.
Taufik Hidayat Lubis, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jurnal Sosial dan Ekonomi, Volume 2, 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 28C ayat 1 tahun 1945 Tentang Hak atas Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 31 ayat 1 Tahun 1945 Tentang Warga negara berhak mendapatkan Pendidikan.
Wahid ma’ruf, inilah profil pinjol yang digandeng ITB, https://www.inilah.com/inilah-profil- pinjol-yang-di-gandeng-itb, diakses pada tanggal 25 november 2024, pukul 10:20.