Ketidakpastian Hukum Dalam Kembalinya Tiktok Shop Sebagai Platform Social Commerce di Indonesia
Main Article Content
Abstract
TikTok Shop is a social commerce feature that allows users and creators to advertise and sell products through TikTok. Currently, TikTok is still not licensed as social commerce. As a platform that connects sellers and buyers, TikTok Shop has the responsibility to ensure the security and validity of transactions that occur in it. However, there are still some unresolved legal issues. This study aims to identify and analyze legal uncertainty related to the Minister of Trade Regulation Number 31 of 2023 concerning Business Licensing, Advertising, Guidance, and Supervision of Business Actors in Trading through Electronic Systems where social commerce must have a license first before it can operate in Indonesia, in this situation TikTok Shop cooperates with one of the largest e-commerce platforms (marketplace) in Indonesia, namely Tokopedia, which occurs in the return of TikTok Shop as a social commerce platform in Indonesia. The method used in this research is normative juridical. This research approach is a statutory approach (statue approach). Based on the results and discussion, it is found that there is legal uncertainty where TikTok Shop is not in accordance with the regulations mentioned above, especially regarding the rules stating that social commerce is not allowed to put a payment transaction feature (checkout) in it. It is hoped that the results of this study can contribute to increasing understanding and legal awareness for TikTok Shop users and provide recommendations for related parties to increase security and trust in transactions on this platform.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Aulia Damayanti, TikTok Shop Buka lagi tapi Belum Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Kemendag. 2023. Diakses pada 29 Februari 2024, Pukul 15.14 WIB. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7087747/tiktok-shop-buka-lagi-tapi-belum-sesuai-aturan-ini-penjelasan-kemendag
Crysania Suhartanto, KPPU Sebut Kerja Sama TikTok dan Tokopedia Cs Bukan Monopoli. diakses pada 26 Maret 2024, Pukul 9.22 WIB. https://teknologi.bisnis.com/read/20231128/266/1718658/kppu-sebut-kerja-sama-tiktok-dan-tokopedia-cs-bukan-monopoli-ini-alasannya
Candra Sahputra. Kebebasan Jual Beli Online (E-commerce) Menurut Hukum Di Indonesia, Jurnal Panorama Hukum,Vol.7, No. 1, Juli 2022
Cindy Aulia. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online” Jurnal Business Law Review Vol.1 Desember 2016.
Dedi Riswandi, “Transaksi Online (E-Commerce) : Peluang dan Tantangan dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal Econetica Volume 1 No.1, Mei 2019
Desy Setyowati, Kata KPPU soal Potensi Monopoli TikTok Akuisisi Tokopedia. diakses pada 25 Maret 2024, Pukul 19.00 WIB. https://www.msn.com/id-id/ekonomi/ekonomi/kata-kppu-soal-potensi-monopoli-tiktok-akuisisi-tokopedia/ar-AA1lk2z7
Eri Yanti Nasution. “Tren Belanja Online pada Social Commerce” Jurnal AKMAMI Volume 3 No.3, 2022.
Filep Wamafma, et, al, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-commerce, Banyumas: Tim Penerbit Amerta Media, 2023
Intan Rakhmayanti, Deretan Fakta TikTok Shop Ditutup di Indonesia Hari Ini. 2023. Diakses pada 28 Februari 2024, Pukul 13.30 WIB. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231004105351-37-477747/deretan-fakta-tiktok-shop-ditutup-di-indonesia-hari-ini
Moh.Fauzi. “Perikatan dan Perjanjian Dalam Hukum Islam” Jurnal at-Taqqaddum, Volume 3, Nomor 5, Juli 2019.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram university Press, 2020
Nanami Satyanegara, “Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dalam Rangka Perdagangan Elektronik (e-commerce)”, Diponegoro Law Journal, Volume 9, No.2 April 2020.
Ni Luh Anggela, TikTok Shop buka di RI Tanpa Izin E-commerce. 2023. Diakses pada 29 Februari 2024, Pukul 15.20 WIB. https://ekonomi.bisnis.com/read/20231212/12/1723211/tiktok-shop-buka-di-ri-tanpa-izin-e-commerce -ini-kata-mendag
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana, 2017
Rena. “Problematika Normatif dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31
Tahun 2023 Terkait Larangan Social-Commerce pada Tiktok Shop” Jurnal Crepido Volume 05 No.02, November 2023
Saparyanto, "Perkembangan Keabsahan Kontrak Elektronik di Indonesia", Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 9 No.1, 2021
Shofianti, "Dampak E-Commerce Terhadap Perubahan Kebiasaan Belanja Masyarakat di Indonesia", Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021
AShohib Muslim. "Implikasi Hukum Penutupan TikTok Shop terhadap Regulasi Hukum Bisnis di Indonesia" Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol.02, No.10, Oktober 2023.
Tasya Safiranita Ramli. “Aspek Hukum Platform E-commerce Dalam Era Transformasi Digital” Jurnal Studi Komunikasi dan Media Vol. 24 No. 2, Desember 2020.
Tim CNN Indonesia, Apa Itu TikTok Shop dan Cara Menggunakannya. 2022. Diakses pada 28 Februari 2024, Pukul 13.10 WIB. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220920115210-190-850204/apa-itu-tiktok-shop-dan-cara-menggunakannya
Wahyunanda Kusuma, Hacker Klaim Punya Data 1,2 Juta Pengguna Bhinneka.com. diakses pada 28 Februari 2024, Pukul 21.02 WIB. https://tekno.kompas.com/read/2020/05/10/21120067/hacker-klaim-punya-data-12-juta-pengguna-bhinnekacom
Wahyunanda Kusuma, Pengguna TikTok di Indonesia Tembus 113 Juta Terbesar Kedua di dunia, diakses pada 29 februari 2024, pukul 16.35 WIB.
https://tekno.kompas.com/read/2023/07/10/11000067/pengguna-tiktok-di-indonesia-tembus-113-juta-terbesar-kedua-di-dunia
Witi, F.L. Membangun E-commerce : Teori, Strategi Dan Implementasi. Banyumas: Amerta Media. 2021
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik