Pembagian Waris Anak Angkat dalam Hukum Adat Bali dan Implementasinya dalam Hukum Nasional (Putusan Pengadilan 204/K/Pdt/2021)
Main Article Content
Abstract
Terdapat beberapa aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pengangkatan anak, diantaranya adalah hukum nasional Indonesia, hukum Islam, dan hukum adat. Pada hukum adat Bali, anak yang diangkat melalui upacara widi widana memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, anak angkat tersebut berhak mendapatkan warisan. Penelitian ini menggunakan metode Hukum Empiris, metode Hukum Empris merupakan suatu metode penilitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat anak yang kehilangan haknya untuk mendapatkan warisan diantaranya adalah anak yang ninggal kedaton sehingga meninggalkan tanggung jawab karena kawin ke luar, diangkat anak, dianggap durhaka dan dipecat kedudukannya sebagai anak oleh orang tuanya (pegat mapianak), sengaja meninggalkan tanggung jawab keluarga dan masyarakat (ngutang kawitan) tanpa diketahui alamatnya (ngumbang), dan pindah agama.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Artadi, I Ketut. Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya. (Denpasar: Pustaka Bali Post, 2003).
Fajar, Mukti. dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Kuncoro, NM Wahyu. Waris Permasalahan dan Solusinya. (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015).
Meta, Ketut. “Kedudukan Waris Anak Angkat Menurut Hukum Waris Adat Bali”. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 19 No. 1 Tahun 2014.
Moechtar, Oemar. Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. (Jakarta; Prenadamedia Group, 2019).
Mulyadi, Lilik. Eksistensi Dan Dinamika Hukum Adat Waris Bali Dalam Perspektif Masyarakat Dan Putusan Pengadilan. (Bandung; PT Alumni, 2018).
Rata, Kd Dewantara. “Kedudukan Dan Hak Mewaris Anak Dari Anak Angkat Seorang Pradana Dalam Hukum Waris Adat Bali”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 5 No. 3 Tahun 2020.
Suarini, Ni Luh Putu Darmini. dan I Nyoman Lemes. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Hal Waris Ditinjau Dari Hukum Adat Bali Di Desa Depeha Kecamatan Kabutambahan Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya: Jurnal Hukum. Vol. 7 No. 2 Tahun 2019.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007).
Wignjudipuro, Soerojo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. (Jakarta: CV Mas Agung, 1988).