Kepastian Perlindungan Hukum Pasca Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga Perihal Perjanjian Perkawinan
Main Article Content
Abstract
Perjanjian perkawinan memegang peranan penting dalam mengatur pembagian harta bersama antara suami dan istri jika terjadi perceraian atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas cakupan perjanjian perkawinan, yaitu dibuat saat masih dalam ikatan perkawinan, dengan tujuan untuk melindungi hak-hak suami istri dan menghindari kerugian bagi pihak ketiga. Penelitian ini merupakan studi pustaka yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku, naskah, dokumen, jurnal, dan sumber-sumber terkait lainnya. Dalam menganalisis perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Analisis diawali dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama, dengan mempertimbangkan karakteristiknya yang komprehensif dan sistematis. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami secara mendalam makna hukum perjanjian perkawinan dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pihak ketiga akibat adanya perjanjian pasca perkawinan. Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita merupakan landasan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, menghadapi dinamika kompleksitas perkawinan dan kemungkinan perubahan di masa mendatang, pasangan suami istri membutuhkan kepastian yang jelas mengenai hak dan kewajibannya. Dalam konteks ini, perjanjian perkawinan menjadi instrumen yang menjamin kejelasan dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, memastikan adanya aturan yang jelas tentang bagaimana aset dan kewajiban akan diatur dalam berbagai situasi. Diharapkan hasil penelitian ini dapat membantu pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan di hadapan notaris dengan mempertimbangkan keterlibatan pihak ketiga dalam pemisahan harta bersama sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian perkawinan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agustine, Oly Viana. “Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan.” Jurnal Rechts Vinding 6, no. 1 (2017): 53–67.
Budiartha, I Nyoman Putu. “Dilema Penegakan Hukum Putusan MK No.69/PUU-Xii/2015 (Persoalan Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin).” Jurnal Notariil 1, no. 2 (2017): 9–10.
Dwinopianti, Eva. “Implikasi Dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin Dibuat Di Hadapan Notaris.” Jurnal Lex Renaissance 2, no. 1 (2017): 14. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/7990/pdff.
H.A. Damanhuri HR. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung, 2007.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.
Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju, 2006.
Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkmah Konstitusi terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/ PUU/ XIII/2015 (2015).
———. Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003, LN No. 70 Tahun 2011, TLN No. 5226 (2003).
Mahkamah Konstitusi Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU/XIII/2015 (2015).
Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian : Pentingnya Perjanjian Perkawinan Untuk Mengantisipasi Masalah Harta Gono Gini. Jakarta: Visimedia, 2008.
Wahyono Darmabrata, and Suruni Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia. First edition. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Wienarsih Imam Subekti, and Gitama Jaya. Hukum Perorangan Dan Kekeluargaan Perdata Barat. Jakarta: Gitama Jaya, 2005.