Pengaturan Pengupahan Tenaga Kerja UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia
Main Article Content
Abstract
From issues of protection, wages, welfare, industrial relations disputes, labor development and inspection. The philosophy of the Labor Law in force in Indonesia is that national development is carried out in the context of the complete development of Indonesian people and the development of Indonesian society as a whole to create a prosperous, just, prosperous, equitable society, both materially and spiritually based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia. Indonesia in 1945. Wage arrangements for MSME workers which are only determined based on an agreement will have the potential for irregularities in wages. Even with the arrangement of wage payments to see indications of economic conditions by the government, the wages of MSME workers should be determined like other workers. This research is a normative legal research (doctrinal research) with a Statutes Approach and a conceptual approach. The results of this study explain first, special arrangements for the Indonesian government's MSMEs wages aim to realize quality employment development. Determination of wages in the MSME sector is not only based on agreements and the average consumption of the community. Instead, employers are required to compile and implement a pay scale structure with due regard to financial capabilities and productivity. Second, the legal consequence of the existence of Perpu 2/2022 creates a decent wage for MSME workers. Fulfillment of wages for MSME workers provides legal certainty and is able to guarantee their survival based on the principle of balance.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arrista Trimaya, 2014, “Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja”.jurnal dpr.go.id
Barzah Latupono, “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon”.Jurnal Sasi Vol.17. No.3.2011
Grizelda Nadya Billy dan Ibrahum R, 2019, “Kewajiban Pengusaha Dalam Pemberian Upah Minimum Pekerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015”, Jurnal Hukum Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.7 No.4, Januari 2019.hlm.3
Jaroy Marsono, dkk “Implementqasi Penetapan Upaha Usaha Mikro Pada CV Mulai Kencana: Tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021”.Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen dan E-Commerce. 35-49
Mustari, dkk, “Analisis Prinsip-prinsip Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Perlindungan Hak-Hak Pekerja Peremnpuan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan”.Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum & Pengajarannya
Nurmala, “Perlindungan Pengupahan Bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Di Kabupaten Sleman”.Skripsi. Universitas Islam Indonesia
Ni Luh Kurnia Dharma Pertiwi, “Akibat Hukum Terhadap Pengusaha Yang Melakukan Penahanan Upah Pekerja Yang Tidak Disiplin”. Jurnal Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana
Mengatasi Prematurnya Norma Upah Pada Usaha Mikro Dan Usaha Kecil, Dinas Tenaga Kerj dan Transmigrasi. nakertrans. jogjaprov.go.id.
https://nakertrans.jogjaprov.go.id/mengatasi-prematurnya-norma-upah-pada-usaha-mikro-dan-usaha-kecil/
Richard Ghufron,dkk, 2018, “Resistensi Buruh Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (Studi Kasus Pada Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (Spbi) malang)”, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Syahwal, “Dilema Hak Atas Pekerjaan Dalam Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel”.Jurnal Ham. Vol.13. No.2.2022
Yetniwati, 2017, “Pengaturan Upah Berdasarkan Atas Prinsip Keadilan”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol.29, Nomor 1
Sonny Sumarsono, 2009. “Ekonomi Sumber Daya Manusia Teori dan Kebijakan Publik. Jogyakarta: Graha Ilmu