Status Hukum Rumah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ketika Developer Pailit
Main Article Content
Abstract
The demand for housing creates business opportunities for private individuals to venture into the residential property sector. Housing development companies, also referred to as developers, can face bankruptcy. When declared bankrupt, the developer often maintains a legal relationship with the homebuyer, based on the Sale and Purchase Agreement. This research aims to determine the legal status of a house in situations where the developer goes bankrupt, in accordance with Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. This study employs a qualitative research method with a normative approach, focusing on statutory aspects. The research findings indicate that, as per the Bankruptcy Law, the Sale and Purchase Agreement between the developer and the homebuyer is voided. This occurs because ownership rights to both the land and house remain with the developer, making them assets subject to bankruptcy proceedings. Consequently, the homebuyer may apply as a creditor simultaneously, seeking compensation.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anonim. (2023, September 23). Badan Pusat Statistik. From Persentase Rumah Tangga Menurut Provinsi dan Status Kepemilikan Rumah Milik Sendiri (Persen): https://www.bps.go.id/indicator/29/849/1/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-status-kepemilikan-rumah-milik-sendiri.html
Firdaus, R. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Yang Masih Berstatus Hak Pengelolaan. Jurnal LamLaj.
G, H. (2018, Oktober 2). Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Hal Terjadi Sengketa. Master Thesis.
Hartono, S. S. (1993). Pengantar Hukum Ilmu Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Jakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM.
Ibrahim, J. E. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Pranedamedia Group.
Indonesia. (2023, Oktober 1). JDIH Kementerian BUMN. From Peraturan Menteri Dalam Negeri: https://jdih.bumn.go.id/storage/peraturan/PERMEN%20Nomor%205%20Tahun%201974.pdf