Perlindungan Data Pribadi Nasabah Peminjam dalam Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Hukum Perlindungan Data Pribadi

Main Article Content

Achmad Rufaiddin Syifa
Richard C. Adam

Abstract

Penelitian ini mengaji serta komprehensif dan mendalam terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Layanan Pinjaman Online. Fokus pembahasan penelitian ini adalah Perlindungan Nasabah dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pinjaman Online berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dalam konteks menjamin hak-hak privasi nasabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi di sektor fintech. Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian terperinci mengenai implementasi putusan tersebut dalam memperkuat pengawasan dan sanksi terhadap penyelenggara layanan fintech, yang sering kali lalai dalam menjaga data pribadi nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasinya masih belum optimal, terutama terkait pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Putusan Mahkamah Agung ini memberikan ‘resep ampuh’ berupa pedoman dalam pelindungan data pribadi nasabah peminjam serta mempertegas tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara layanan untuk melindungi data pribadi nasabah secara lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rufaiddin Syifa, A., & C. Adam, R. (2024). Perlindungan Data Pribadi Nasabah Peminjam dalam Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Hukum Perlindungan Data Pribadi . UNES Law Review, 7(2), 683-694. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2352
Section
Articles

References

Anas Baig and Maria Khan. ‘Cookie Laws, Regulations & Requirements Around the World Q3, 2024’. Securiti, January 2024. https://securiti.ai/cookie-laws-and-regulations/.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, 1789.
Bollier, David, and Charles M Firestone. The Promise and Peril of Big Data. Washington, DC: The Aspen Institute, 2010.
Butarbutar, Russel, and Bernadete Nurmawati. ‘Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pinjaman Online: Suatu Analisis’. Eligible : Journal of Social Sciences 2, no. 1 (14 February 2023): 181–92. https://doi.org/10.53276/eligible.v2i1.66.
Erico Ramadhan Azriel Akbar. ‘ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PEMINJAM DALAM PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI’. Jurnal Fatwa Hukum 7, no. 2 (4 April 2024). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/78468.
Erna Priliasari. ‘Pentingnya Perlindugan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online’. Majalah Hukum Nasional 49 (2019): 1–27.
Fabbrini, Federico, and Edoardo Celeste. ‘The Right to Be Forgotten in the Digital Age: The Challenges of Data Protection Beyond Borders’. Cambridge University 21, no. S1 (24 March 2020). https://doi.org/10.1017/glj.2020.14.
Ghani, Muhammad Firman Al. ‘Urgensi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pada Penyelenggaraan Layanan Pinjaman Online’. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 3, no. 1 (30 June 2022): 38–58. https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.52547.
Gunawan, Imam. ‘Upaya Preventif dan Represif dalam Penanggulangan Kebocoran Data Pada Penyelenggaraan Pinjaman Online’. Jurnal Officium Notarium 4, no. 1 (28 May 2024): 25–49. https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss1.art3.
Kansil, C. S. T. Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka, 1989.
Marzuki, Prof Dr Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Mavuduru, Amol. ‘Is Data Really the New Oil in the 21st Century?’ Medium, 12 December 2020. https://towardsdatascience.com/is-data-really-the-new-oil-in-the-21st-century-17d014811b88.
Muhammad, Maldi Omar, and Lucky Dafira Nugroho. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi’. Pamator Journal 14, no. 2 (15 November 2021): 165–74. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.12472.
Mutiara, Upik, and Romi Maulana. ‘PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI’. Indonesian Journal of Law and Policy Studies 1, no. 1 (31 May 2020): 42. https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2648.
Pane, Ian Dharsono Wijaya, and Christine S. T. Kansil. ‘Tanggung Jawab Penyelenggara Pinjol Terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Fintech’. Cakrawala Repositori IMWI 6, no. 4 (25 July 2023): 1152–61. https://doi.org/10.52851/cakrawala.v6i4.454.
Radbruch, Gustav. ‘Gesetzliches Unrecht Und Übergesetzliches Recht’. Süddeutsche Juristen-Zeitung 1, no. 5 (1946): 105–8.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan masyarakat. Angkasa, 1980.
Rahmat, Paisal, and Marlian Arif Nasution Arif. ‘TELAAH FILOSOFIS MAKNA KEPATUHAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM’. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (20 July 2022): 15–30. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i1.716.
Rizki, Mochamad Januar. ‘OJK Bakal Eksekusi Putusan MA Perkuat Aturan dan Pengawasan Pinjol’. hukumonline.com. Accessed 20 November 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/ojk-bakal-eksekusi-putusan-ma-perkuat-aturan-dan-pengawasan-pinjol-lt66a1c8a6796ec/.
Søe, Sille Obelitz, and Jens-Erik Mai. ‘Data Identity: Privacy and the Construction of Self’. Synthese 200, no. 6 (21 November 2022): 492. https://doi.org/10.1007/s11229-022-03968-5.
Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.
Sudikno Mertokusumo. TEORI HUKUM. Ed. Revisi, Cet 6. Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (n.d.).
Venky Anant, James Kaplan, and Henning Soller. ‘The Consumer-Data Opportunity and the Privacy Imperative’. Mckinsey & Company, 2021. https://www.mckinsey.com/capabilities/risk-and-resilience/our-insights/the-consumer-data-opportunity-and-the-privacy-imperative.