Akibat Hukum Kartu Keluarga Bagi Pasangan Kawin Tidak Tercatat Menggunakan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Main Article Content
Abstract
Marriage in society many occur without registration by the state, or known marriages have not been registered. According to The Domestic Affairs Minister Number 108 Year 2019 regarding the terms and regulations of the registration of the population and the civil record of married couples who have no record of marriage books can also record marriages in the occupational and civil record service by signing a waivement of marriage responsibilities. The purpose of this study is to find out the mechanisms and consequences of the law of issuing family cards for unregistered married couples using a letter of absolute liability based on The Domestic Affairs Minister Number 108 Year 2019. Research using normative juridical method with the nature of descriptive analysis research. The results of this study explain that violations ways to make a new family card for unregistered married couples must complete the requirements of filling the form F1.05 or A letter of absolute liability of marriage/divorce has not been registered and known by two witnesses and attaching a letter marriage has not been registered. Second, The legal result of publishing a family card for a married couple has not been recorded using a a letter of absolute liability based on Domestic affairs minister number 108 year 2019. In general, the increase in marriage practice has not been registered, Increased application for marriage books through the validation path, Increased demand for marriage confirmation, It also affects wife and children.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Burhanuddin Susamto, 2010, Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Cholidatul Rizky Amalia, Et. Al., Legalitas Penerbitan Kartu Keluarga Dalam Perkawinan Siri’’, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 7, No. 2, Maret 2022.
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987, Asas-Asas Hukum Perkawinan Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.
DukcapilCeria Mobile, https://siak.padangpariamankab.go.id/androids/ diakses pada tanggal 07 Oktober 2023, Pukul 23.00 WIB.
Fadli, “Implikasi Yuridis terhadap Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri di Indonesia’’, Media Ilmu Syari jurnal dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol.4, No.01, Januari-Juni 2021.
Harpani Matnuh, “Perkawinan Dibawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 11, Mei 2016, hlm. 904.
Kharisudin, Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia, Junal Perspektif, Vol. 26 No. 1 Tahun 2021 Edisi Januari.
Mohammad Daud Ali, 2012, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Cet.XVII, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Amin Summa, 2004, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhamad Erwin, 2016, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap hukum dan hukum Indonesia (dalam dimensi ide dan aplikasi) , Rajawali Pers, Jakarta.
Otje Salman Soemadiningrat, 2009, Filsafat Hukum : Perkembangan dan Dinamika Masalah, Refika Aditama, Bandung.
Rofik Samsul Hidayat, “Kontroversi SPTJM Dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol.6, No.1, Tahun 2022.
Siswanto Sunarno, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemendagri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.