Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital
Main Article Content
Abstract
Perbankan merupakan salah satu industri jasa keuangan yang memegang peranan penting dalam hal meningkatkan kegiatan perekonomian. Perkembangan ekonomi justru memaksa perbankan untuk terus melakukan inovasi terutama ke ranah digitalisasi. Era digitalisasi telah menempatkan peran teknologi informasi dan komunikasi di pada posisi yang amat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu, yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan efisiensi. Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru serta mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan penegakan hukum. Tingkat keamanan Bank Digital tersebut masih menjadi pertanyaan, bentuk pengawasan pada uji dan standar pelaksanaan dibutuhkan guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan berbagai pihak. Penelitian ini akan menjawab permasalahan hukum untuk menemukan suatu solusi demi kepentingan nasabah yaitu, pertama Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Perlindungan nasabah atas layanan perbankan digital dapat dilakukan dengan mencegah atau menanggulangi keadaan yang tidak diharapkan nantinya oleh nasabah yang masih berdasarkan ketentuan perlindungan nasabah perbankan digital masih sama dengan perbankan konvensional. Upaya hukum nasabah pada bank digital tidak ada perbedaan dan sama seperti penyelesaian sengketa konsumen pada bank umum lainnya yang telah diatur. Pengembalian nilai kerugian terhadap nasabah bank digital masih mengacu pada ketentuan Pasal 7 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa “pelaku usaha berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andri Soemitra dan Adlina, “Perlindungan Konsumen Terhadap Kebocoran Data Pada Jasa Keuangan Di Indonesia”. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan. Juripol. Vol.5. No.1.202
Andrew Shandy Utama, “Digitalisasi Bank Konvensional dan Bank Syariah Di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum Perundang-Undangan dan Pranata Sosial. Vol.6. No.2. (2021)
Candrawati dan Ni Nyoman A. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money Sebagai alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial. Jurnal Magister Hukum Udaya (Udayana Master Law Journal). Vol.3. No. 1
Clariella L.Z. Lekahena dan Graxe H. Tampongangoy. “Tanggungjawab Hukum Perdata Pihak Perbankan Terhadap Nasabah Akibat Tindakan Kejahatan Skimming”.Lex Administratum. Vol.XI.No.04. (2023)
David Nathanael Maruhawa, dkk, “Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital dengan Bungan Simpanan Melebihi Batas yang Ditetapkan oleh LPS”. Kliklegal.com. https://kliklegal.com/perlindungan-hukum-bagi-nasabah-bank-digital-dengan-bunga-simpanan-melebihi-batas-yang-ditetapkan-oleh-lps/
Gazali, Djoni S, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta
Hadjon, Philipus M.1987, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu. Surabaya
Hasibuan, H. Malayu. S.P, 2009, “Dasar-Dasar Perbankan: Bumi Aksara: Jakarta
Hany Ayunda Mernisi Sitorus, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Fraud Pada Transaksi Bank Digital”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). Vol.7. No.1.2023
Herdian Ayu Andreana Beru Tarigan dan Darminto Hartono Paulus, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol.1 No.3.2019
Muhammad Djumhana,”Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung
Kansil, C.S.T, 1989, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta
Kadek Doni Wiguna dan Nyoman Satyayudha, “Pertanggungjawaban Bank Atas Kerugian Nasabah Yang Menggunakan Elektronik Banking”.Jurnal Kertha Desa. Vol.9. No. 12
Kronologi Terganggunya Layanan Perbanka BSI. Kumparan.com, https://kumparan.com/kumparanbisnis/kronologi-terganggunya-layanan-perbankan-bsi-20O6CO2EZVY
Mochamad Januar Rizki, “Pengembangan Digital Banking Harus Diikuti Perlindungan Nasabah”. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengembangan-digital-banking-harus-diikuti-perlindungan-nasabah-lt606a8d699aa41/#
Novina Putri Bestari, “Data Nasabah Bank Jatim Diduga Bocor, Dijual Rp. 3.5 Miliar”. Cnbcindonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211022114132-37-285776/data-nasabah-bank-jatim-diduga-bocor-dijual-rp-35-miliar
Meiia Prabangasta Yustisia, “Perlindungan Bagi Nasabah Dalam Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Di Indonesia”. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Vol.2. No. 2 (2022)
Sathyananda Linggam Deva dan I Made Dedy Priyanto, “Tanggung Jawab Bank Terhadap Kerugian Nasabah Akibat Tindakan Skimming”. Jurnal Kertha Wicara. Vol.10. No.8. 2021
Gede Nugraha Ganesha Giri Putra, “Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Nasabah Akibat Error System (Studi Kasus pada Bank Mandiri). Jurnal Analisis Hukum. Vol.3. No. 2. (2020).
Qatrnunnada Ernanti, Bambang Eko Turisno dan Aminah, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan Dalam Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Studi Pada PT BRI Kantor Wilayah Semarang). Diponegoro Law Journal. Vol. 5. No.3. 2016
Lukman Santoso AZ, Lukman, 2011, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia: Yogyakarta
Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret: Surakarta
Raditio, Resa, 2014. “Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Graha Ilmu:Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, 2000 “Ilmu Hukum”. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V: Bandung
Sembiring, Sentosam 2008,”Hukum Perbankan” Mandar Maju: Bandung
Siswanto Sunarso, 2009, “Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Rineka Cipta: Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2008, “Pengantar Penelitian Hukum” Universitas Indonesia Press: Indonesia
Sudikno, 2010, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Waluyo, Bambang, 1991 “Penelitian Hukum dan Praktek”. Sinar Grafika: Jakarta
Wisnubroto,Al, 2011, Konsep Hukum Pidana Telematika, Universitas
Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Viva Budy Kusnandar, “Kebocoran Data Bank Indonesia Terus Bertambah, Naik Jadi 74 GB!”.datadoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/25/kebocoran-data-bank-indonesia-terus-bertambah-naik-jadi-74-gb
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Informasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/2021 tentang bank umum