Persepsi Politik Pemilih Pemula Menghadapi Pemilu 2024 di Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar
Main Article Content
Abstract
Politik merupakan panglima kehidupan bernegara. Semua aturan dan kebijakan yang mengatur hajat hidup orang banyak melalui proses politik. Begitupun dengan lembaga negara, hubungan bilateral, kebijakan moneter dan otonomi daerah. Sebagai negara demokrasi Indonesia menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) sekali lima tahun. Partai politik adalah instrumen utama negara demokrasi. Partai politik menjadi peserta Pemilu dalam penentuan kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif. Melalui partai politiklah mandat rakyat dijalankan sebagai bentuk kedaulatan negara demokrasi. Partisipasi pemilih dalam setiap Pemilu menggambarkan kesadaran rakyat untuk berdemokrasi. Sehingga upaya peningkatan partisipasi pemilih dari Pemilu ke Pemilu terus dilakukan berbagai pihak, pemerintah, penyelenggara Pemilu, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi atau organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap momentun Pemilu. Salah satu komponen paling penting dari pemilih dalam Pemilu ini adalah pemilih pemula. Pemilih pemula adalah pemilih yang pertama kali mengikuti Pemilu, yaitu warga negara yang berusia 17-21 tahun. Pemilih pemula mesti mendapatkan pendidikan politik yang baik dan benar, sehingga mendorong partisipasi atau keikutsertaannya dalam memilih bahkan juga dipilih pada Pemilu 2024 mendatang. Tetapi pemilih pemula cenderung tidak pernah mendapatkan edukasi atau pendidikan politik yang baik dari partai politik dan penyelenggara Pemilu. Keinginan pemilih pemula untuk memilih pada Pemilu 2024 cukup tinggi. Namun mereka perlu diberikan informasi yang cukup tentang nama calon legislatif dan partai politik, calon presiden/wakil presiden dan teknis menggunakan hak suara. Artikel ini merupakan hasil penelitian yang dilaksanakan bersamaan dengan tugas sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Ekasakti yang dilaksanakan di Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar pada bulan Agustus 2023. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan cara melakukan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi terhadap pemilih pemula yang berusia 17-21 tahun. Penelitian ini dilaksanakan sekaligus memberikan edukasi kepada pemilih pemula dengan harapan mereka memiliki pemahaman yang baik tentang demokrasi, partai politik dan Pemilu.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Jalaludin, R. 2004. Psikologi Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya
McClosky, Herbert. 1972. Political Participation,ā€¯International Encyclopedia of the Social Sciences,ed. New York: The Macmillan Company
Pakazeni, Irmaline dkk. 2022. Persepsi Politik Pemilih Pemula pada Pemilu Tahun 2024. Jakarta: The Journal Publishing
Rosmaya, I, Ganefwati, R. 2016. Persepsi Mahasiswa Terhadap Radikal-Terorisme Melalui Website Dan Social Media. Jakarta: Cakrawala
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Grasindo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum