Pengaruh Reformasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study is to investigate the impact of tax reform on the degree of taxpayer compliance in Indonesia. Using normative juridical methodologies, this paper examines Indonesia's most recent legislation and tax policies. The primary focus is on tax system modifications, which include administrative features, tax rates, and reporting procedures. Tax compliance data has been examined before and after the adoption of tax reform. According to the findings of the study, tax reform has a considerable impact on improving the Voluntary Complience. This is especially noticeable when the tax administration process is made more efficient and procedures are simplified. This study also noted several issues, including the need to raise tax awareness and strengthen the tax enforcement system. This study provides recommendations for strengthening tax reform methods to maximize tax revenues and taxpayer compliance in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Carolina Verani, Meythi, & Martusa Riki. (2011). TAX CULTURE: DASAR PELAKSANAAN REFORMASI PERPAJAKAN MENUJU KEPATUHAN SUKARELA. Maksi.
Finrely Carsen, & Ardiansyah. (2022). Efektivitas Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Melalui Program Pengungkapan Sukarela Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Sukarela. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6(No. 2), 4365–4374.
Hakim Zulkarnain, Handajani Lilik, & Inapty Biana Adha. (2017). VOLUNTARY TAX COMPLIANCE WAJIB PAJAK PERUSAHAANPERHOTELAN: DETERMINAN, KEPERCAYAAN DAN KEKUASAAN LEGITIMASI. Jurnal Akuntansi, 21(2), 253–277.
Hendrayady, A. (2011). Reformasi Administrasi Publik. Jurnal Fisip UMRAH, 1(1), 107–113.
Muchtar Henni. (2015). ANALISIS YURIDIS NORMATIF SINKRONISASI PERATURAN DAERAH DENGAN HAK ASASI MANUSIA. Humanus, 14(1), 80–91.
Prabowo Oxy Mahendra, & Indarto. (2018). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN REFORMASI PERPAJAKAN. Jurnal Ilmiah USM, 11(3), 220–239.
Primasari Nora Hilmia, & Mutmainah Siti. (2022). Peran Norma Pada Kepatuhan Pajak Sukarela. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 6(1), 129–141.
Rahayu, D. P. (2019). Faktor-Faktor yang mempengaruhi kepatuhan sukarela wajib pajak. Jurnal Akuntansi Indonesia, 8(1), 17–25.
Suhendar, E., & Setyorini, C. T. (2023). PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) PERPAJAKAN TAHUN 2022. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 8(1), 1–8.