PENGUATAN SANKSI ADMINISTRATIF SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN GUNA SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN (SEKTOR PERKEBUNAN, PERTAMBANGAN DAN KEHUTANAN)

  • Teguh Soedarto
  • L. Budi Kagramanto
  • Teddy Prima Anggriawan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Abstract

Sumber daya alam yang berkelanjutan pada dasarnya sangat penting guna menumbuhkan ekonomi sekaligus pembangunan masyarakat. Namun hal tersebut seringkali harus mengorbankan degradasi lingkungan. Hal ini memerlukan penerapan mekanisme pengaturan yang efektif untuk melindungi lingkungan dan mengurangi dampak negatif. Tulisan ini mengeksplorasi peran sosialisasi penguatan sanksi administrasi sebagai perwujudan perlindungan lingkungan dalam konteks pembangunan sumber daya alam. Penulis mengkaji kerangka hukum, sifat dan jenis sanksi administratif, serta pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam menegakkan sanksi tersebut. Studi ini menyoroti perlunya pendekatan komprehensif untuk menyebarkan informasi tentang sanksi administratif, termasuk kampanye kesadaran publik, keterlibatan pemangku kepentingan, dan penggunaan platform digital. Dengan menumbuhkan budaya kepatuhan, upaya ini dapat berkontribusi pada pengembangan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan jangka panjang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Efendi, Jonaedi dan Prasetijo Rijadi. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2022.
Faure, Michael G., Koopmans Ingebord, dan J. C. Oudijk. (1996). Imposing Criminal Liability On Government Officials Under Environmental Law: A Legal And Economic Analysis. Loyola of Los Angeles International Comparative Law Journal. 529-569.
Faure, Michael G. dan Marjolein Visser. (2003). Law and Economics of Environmental Crime: A Survey. Pridobljeno 10;15-20.
Grossman, Peter Z. dan Daniel H. Cole. (1992). When is Command-and-Control Efficient? Institutions, Technology and the Comparative Efficiency of Alternative Regulatory Regimes for Environmental Protection. Wisconsin Law Review (1999), hal. 887. Dapat diunduh melalui http://www.repository.law.indiana.edu/facpub/590. Dalam artikel tersebut, Cole dan Grossman mengutip pendapat Richard B. Stewart dalam, “Models for Environmental Regulation: Central Planning Versus Market-Based Approaches”, 19 B.C. Environmental Affair Law Review (1992), hal. 547.
Hadjon, Philipus M., et.al. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press: Yogyakarta.
Hirakuri, Sofia R. (2003). Can Law Save The Forest: Lessons From Finland And Brazil. CIFOR: Bogor, Indonesia.
Ogus, Anthony dan Carolyn Abbot. (2001). Protection and Penalties. Symposium on Law and Economics of Environmental Policy. University College London.
Santosa, Mas Achmad. (2014). Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Jawa Tengah. Depok: Universitas Indonesia.
Published
2023-07-12
How to Cite
Soedarto, T., Kagramanto, L. B., & Anggriawan, T. P. (2023). PENGUATAN SANKSI ADMINISTRATIF SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN GUNA SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN (SEKTOR PERKEBUNAN, PERTAMBANGAN DAN KEHUTANAN). UNES Law Review, 5(4), 3763-3773. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.692