Eksistensi Perjanjian Buy Back Guarantee dalam Pembelian Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Authors

  • Nadiyah Syafiqah Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Antarin Prasanthi Sigit Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1188

Keywords:

Buy Back Guarantee, KUHPerdata, Kredit Pemilikan Rumah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan buy back guarantee dalam sistem hukum di Indonesia dan keabsahan buy back guarantee dalam penyelesaian persoalan tunggakan KPR. Penelitian doktrinal ini menggunakan studi kepustakaan dalam pengumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa buy back guarantee dapat disamakan dengan perjanjian jaminan perorangan (borgtocht) karena perjanjian buy back guarantee merupakan perjanjian tambahan (accesoir) yang dibuat berdasarkan perjanjian pokok (yaitu perjanjian kredit). Dalam KPR, buy back guarantee diperlukan oleh bank sebagai jaminan dari developer untuk pelunasan pembayaran tanah atau rumah yang dibeli konsumen namun dalam kondisi sertipikat belum ada atau belum dipecah (sehingga belum bisa dilakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Anadi, Yandri Radhi. “Kekuatan Hukum Akta Buy Back Guarantee dengan Kuasa Menjual Bagi Pihak Developer”. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol. 3 No. 1 (2019). Hal. 115-125.
Budiono, Herlien. “Perikatan Bersyarat dan Permasalahannya”, Jurnal Hukum Veritas et Justitia, Vol. 2 No. 1, (2016). Hal. 86-111.
Dominika, Retno Wahyurini. “Perjanjian Beli Kembali (Buy Back Guarantee) Yang Dibuat Antara Pengembang Dan Bank Dalam Penyelesaian Masalah Kredit Macet”.Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan. Vol. 1 No. 2. (2017). Hal. 55-78.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak Cetakan ke-4. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Harir, Dian. “Mengapa KPR Ditolak DP Hangus? Ini Faktanya”. IDX Channel. 08 Desember 2022. Tersedia pada https://www.idxchannel.com/banking/mengapa-kpr-ditolak-dp-hangus-ini-faktanya. Diakses pada tanggal 10 November 2023.
Ilham, Fadzar. “Kasus BBG di Tangsel, PN Tangerang Gelar Pemeriksaan Tempat Lokasi”, Antara Banten. 23 April 2021. https://banten.antaranews.com/berita/160790/kasus-bbg-di-tangsel-pn-tangerang-gelar-pemeriksaan-tempat-lokasi. Diakses pada tanggal 1 November 2023.
Kaharap, Gramiko. “Tanggung Jawab Pengembang dalam Akta Payment Guarantee terkait Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah”. Notary Law Journal. Vol. 2 Issue 3 (2023). Hal. 245-246.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, 2011.
Lestari, Luh Made Asri Dwi dan Putu Tuni Cakabawa Landra. “Pengaturan Buy Back Guarantee Sebagai Jaminan Terkait Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Kredit Pemilikan Rumah Bagi Developer”, Kertha Semaya Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 03 (2019). Hal. 1-16.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Rakhmawati, Ayu Mega. “Keabsahan Buy Back Guarantee Dalam Pembelian Rumah Melalui Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 8 (2023). Hal. 1780-1792.
Randy, Tengku Ocvan. “Tinjauan Yuridis Buy Back Guarantee Sebagai Alternatif Terhadap Penyelesaian Debitur Bermasalah Atas Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi Pada Bank,” Jurnal Ilmu Hukum Prima. Vol. 5 No. 1 (2022). Hal. 95-97. Hal. 89-107.
Satrio, J. Hukum Jaminan. Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1996.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset. 2001.
Subekti. Hukum Perjanjian, Cet. 21. Jakarta: PT. Intermasa. 2005.
Suharkono. Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Cetakan Kedua. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Siregar, Hendrik Fasco Siti Nurwulan dan Frieda Fania, “Kepastian Hukum Payment Guarantee Memitigasi Risiko Kontrak Bank dan Developer”, Jurnal Pamator, Vol. 14 No. 1 (2021). Hal. 15-21.
Swanto. T, Dominicus Josephus. “Penyelesaian Perkara Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Terhadap debitur Pada Lembaga Perbankan”. Management Studies and Entrepreneurship Journal, Vol.3 No. 1, (2022). Hal 132-143.
Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No.104, TLN No. 2043.
Undang-Undang Tentang Perbankan. UU No. 7 Tahun 1992. LN Tahun 1992 No. 182, TLN No. 3472.
Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU Nomor 10 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790.
Undang-Undang Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. UU Nomor 1 Tahun 2011. LN Tahun 2011, No. 7, TLN No. 5188.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio

Downloads

Published

2023-12-07

How to Cite

Syafiqah, N., & Prasanthi Sigit, A. (2023). Eksistensi Perjanjian Buy Back Guarantee dalam Pembelian Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). UNES Law Review, 6(2), 4469–4483. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1188

Issue

Section

Articles