Urgensi Pembuatan Perjanjian Penerbitan Surat Utang Berjangka (Medium Term Notes) oleh Notaris
Main Article Content
Abstract
The Financial Services Authority (OJK) issued Financial Services Authority Regulation (POJK) No.30/POJK.04/2019 concerning the Issuance of Debt Securities and/or Sukuk Conducted Without a Public Offering (from now on referred to as POJK EBUS) as a legal umbrella for issuance agreements Term Debt Securities or Medium Term Notes (from now on referred to as MTN). However, in reality, defaults on payments to MTN still occur frequently at this time. Moreover, in POJK EBUS there are no provisions explaining the making of an MTN Issuance Agreement by a capital market notary whereas in Circular Letter No. SE-0005/DIR-EKS/KSEI/1121 concerning the Mechanism for Registration of Debt Securities and/or Sukuk at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (hereinafter referred to as SE KSEI concerning EBUS Registration) explains the obligation to make the agreement by a capital market notary which has been registered with the OJK. The purpose of this research is to analyze the provisions in force in Indonesia regarding MTN Issuance Agreements, and the authority of notaries in making MTN Issuance Agreements. This doctrinal research collects secondary data through literature study, which is then analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be explained that there are several factors that led to MTN's default, namely the Covid-19 pandemic, the bankruptcy of the securities issuing company and manipulation of the financial reports of the securities issuing company. The MTN Issuance Agreement itself should be made in the form of an authentic deed before a notary to guarantee legal certainty and protection for the parties because the authentic deed is a perfect means of proof if a dispute arises in the future.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Batubara, M. I. (2022). Peran Notaris Dalam Penerbitan Medium Term Notes di Pasar Modal Indonesia. Universitas Indonesia.
Budianto, V. A. (2022). Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. www.hukumonline.com.
Budihardjo, R. (2023). Jika MTN Gagal Bayar, Lakukan Upaya Hukum Ini. www.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-mtn-gagal-bayar-lakukan-upaya-hukum-ini-lt651bf6c12ba5f/
Chandra, S. A., Lengkong, K. B., & Lim, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Gagal Bayar Dalam Perjanjian Jual Beli Medium Term Notes Dari Aspek Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Jurnal Selisik, 7(1), 106. https://doi.org/https://doi.org/10.35814/selisik.v7i1.2406
Christian, J. H., & Edenela, K. (2020). Peran OJK Dalam Melindungi Pemegang Medium Term Notes Melalui Penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2019. Jurnal Kerta Semaya, 8(9), 1314.
Dewanto, K. (2023). Mengenal Apa Itu Medium Term Notes (MTN) Sebagai Alternatif Investasi dengan Return Menarik. Cermati.com. https://www.cermati.com/artikel/medium-term-notes
Direksi KSEI. (2020). Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di KSEI.
Fauzi, R. (2010). Pembatalan Akta Jual Beli yang Dibuat Dihadapan PPAT oleh Putusan Pengadilan Negeri Padang (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 03/PDT.G/2008/PN.PDG tanggal 07 Juli 2008). Universitas Indonesia.
Fitrianingsih. (2023). Medium Term Notes Adalah Investasi Masa Depan, Kenali Yuk. www.qoala.app.id. https://www.qoala.app/id/blog/manajemen-aset/medium-term-notes-adalah/
Heriani, F. N. (2021). Aspek-Aspek Yang Harus Dipahami Dalam Menyusun Perjanjian. www.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/aspek-aspek-yang-harus-dipahami-dalam-menyusun-perjanjian-lt60b440be526f4/
Khairina, N., & Bustamam, K. (2018). Perjanjian dan Jaminan Fidusia. Jurnal Justia, 3(2), 308–309. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5935
Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2021). Surat Edaran No. SE-0005/DIR-EKS/KSEI/1121 tentang Mekanisme Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. www.ksei.co.id. https://www.ksei.co.id/files/SE-0005_Mekanisme_Pendaftaran_EBUS_di_KSEI.pdf
Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2023). Tata Cara Pendaftaran Medium Term Notes di KSEI. Ksei.co.id. https://www.ksei.co.id/files/Pengelolaan_Efek/MTN/B._Tata_Cara_Pendaftaran_MTN_Di_KSEI.pdf
Maxellia, L. (2014). Tinjauan Yuridis tentang Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Privat Law. https://media.neliti.com/media/publications/26563-ID-tinjauan-yuridis-tentang-kebatalan-dan-pembatalan-akta-notaris-dalam-prespektif.pdf
Nainggolan, J. M. H., Ablisar, M., Sunarmi, S., & Mulyadi, M. (2022). Analisis Pidana Korupsi Dalam Investasi Medium Term Notes, (Studi Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan No.42/PID.SUS-TPK/2020/PN.MDN). Law Jurnal, 2(2), 155. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1816
OJK RI. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.
OJK RI. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum sebagai payung hukum terhadap Perjanjian Penerbitan Surat Utang Berjangka atau Medium Term Notes.
Oktavira, B. A. (2023). Macam-macam Perjanjian dan Syarat Sahnya. www.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc/
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Tugas dan Fungsi. ojk.go.id.
Palit, R. C. (2015). Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Jurnal Lex Privatum, 3(2), 137. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/7842/7406
Peraturan Perundang-undangan. (2004). Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Prasetyo, H. (2023). Gagal Bayar MTN, Anak Usaha SMRU Ricobana Abadi Negosiasikan Skema Restrukturisasi. insight.kontan.co.id. https://insight.kontan.co.id/news/gagal-bayar-mtn-anak-usaha-smru-ricobana-abadi-negosiasikan-skema-restrukturisasi
Putriadita, D., & Perwitasari, A. S. (2021). Tren Penerbitan MTN Turun, Potensi Gagal Bayar Turut Membayangi. investasi.kontan.co.id. https://investasi.kontan.co.id/news/tren-penerbitan-mtn-turun-potensi-gagal-bayar-turut-membayangi
Putriadita, D., & Rahmawati, W. T. (2022). Menanti Pasar MTN Pulih di 2022. investasi.kontan.co.id.
Putridewi, R. N. (2019). Karakteristik Perjanjian Jual Beli Medium Term Notes. Jurnal Hukum Bisnis, 3(1), 1.
Ramli, M. A. (2020). Perlukah Medium Term Notes Diatur OJK? hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlukah-medium-term-notes-diatur-ojk-lt5e706e4e550f7?page=2
Rusli, H. (2021). Tanggung Jawab Perusahaan Pemeringkat Efek Pada Penerbitan Medium Term Notes (MTN) Perusahaan Pembiayaan (Studi Kasus: Gagal Bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan). Universitas Indonesia.
Saragih, H. P. (2020). Sah! Mulai Juni 2020, OJK Atur Penerbitan MTN. www.cnbcindonesia.com.
Sofwan, S. S. M. (1980). Hukum Perdata Hukum Perutangan. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Yogyakarta.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Bulgelijk Wetboek. Pradnya Paramita.
Sutedi, A. (2009). Aspek Hukum Obligasi dan Suku. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2010). Kesaksian Notaris Bukan Merupakan Kewajiban Hukum yang Bersifat Imperatif Dalam Perkara Perdata. Pustaka Ilmu.
Tobing, G. H. . L. (1996). Peraturan Jabatan Notaris (Cetakan 4). Erlangga.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Wahyuni, W. (2023). Kewajiban Keterbukaan Informasi bagi Emiten. www.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/kewajiban-keterbukaan-informasi-bagi-emiten-lt64c83333b7833/
Wibowo, U. R. (2022). Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(1), 66. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i1.1802
Wirahutama, D., Novianto, W. T., & Saptanti, N. (2018). Kecakapan Hukum dan Legalitas Tanda Tangan Seorang Terpidana Dalam Menandatangani Akta Otentik. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 119. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.118-127