Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan yang Didaftarkan Pada Saat Proses Perceraian

Main Article Content

Delia Astrid Zahara
Antarin Prasanthi Sigit

Abstract

A marriage agreement made by a husband and wife before or during the marriage is binding on both parties who have promised since the marriage took place unless otherwise stated in the marriage agreement. In order for a marriage agreement to be binding on third parties involved in the marriage agreement, the marriage agreement must be recorded by a marriage registrar. The marriage agreement should be immediately registered with the marriage registrar to fulfill the principle of publicity. However, in reality, many married couples do not immediately register their marriage agreement with the marriage registrar, and there are even marriage agreements which are only registered with the marriage registrar when the divorce process is underway by only one of the parties. The aim of this research is to analyze whether there is good faith on the part of the party registering the marriage agreement with the marriage registrar employee when the divorce process is in progress as well as the legal consequences of the marriage agreement registered with the marriage registrar employee during the divorce process on joint property. The form of research used in this research is normative juridical, namely research that uses secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials to analyze the problems raised in this research. The results of this research indicate that recording a marriage agreement with a marriage registrar during the divorce process by one party without the knowledge of the other party is evidence of a lack of good faith on the part of that party. Apart from that, the results were also obtained that the marriage agreement that had just been registered with the marriage registrar during the divorce process had no effect on the marital assets obtained by involving a third party and were obtained during the marriage, before the marriage agreement was recorded by the marriage registrar.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Astrid Zahara, D., & Prasanthi Sigit, A. (2023). Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan yang Didaftarkan Pada Saat Proses Perceraian. UNES Law Review, 6(2), 4870-4890. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1311
Section
Articles

References

Abdullah, Boedi dan Beni Ahmad Saebani. Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung: Pustaka Setia, 2013
Alwesius. 2022. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. 2008. Mengenal Hukum Perdata, Jakarta: CV Gitama Jaya.
Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.
Kenedi, John. 2018. Analisis Fungsi dan Manfaat Perjanjian Perkawinan, Yogyakarta: Samudra Biru.
Mahdi, Sri Soesilowati, et al. 2005. Hukum Perdata-Suatu Pengantar, Jakarta: CV. Gitama Jaya.
Mamudji, Sri, et. al. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika. 1986. Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur.
Soetojo Prawirohamidjojo. 1988. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press.
Satrio, J. 1993. Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sayifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahanan. 2013. Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. 2003. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Winarsih, Imam Subekti dan Sri Soesilowati Mahdi. 2005. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: CV Gitama Jaya.
Abdullah, Ru’fah Abdullah. 2020. Perjanjian dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan. Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 7, No. 01.
Adonara, Firman Floranta dan Ayu Citra Santyaningtyas. 2022. Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin sebagai Amanat Konstitusi. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.11, No.1.
Agustine, Oly Viana. 2017. Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 6, Nomor 1.
Ardiansyah, et. al. 2020. Kajian Normatif Akta Jual Beli Tanpa Itikad Baik. Jurnal de Jure, Volume 12, Nomor 1.
Arief, Hanafi. Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah terhadap Hukum Positif di Indonesia). Al-’Adl, Volume IX, Nomor 2.
Asyatama, Faradilla dan Fully Handayani Ridwan. 2021. Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5, Nomor 2.
Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, Volume 7 Edisi I.
Brata, Desak Laksmi, Ni Ketut Sari Adnyani, dan Ketut Sudiatmaka. 2018. Kajian Normatif Perjanjian Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 3.
Djuniarti, Evi. 2017. Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 4.
Erwinsyahbana, Tengku. 2012. Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2.
Faradz, Haedah. 2008. Tujuan Dan Manfaat Perjanjian Perkawinan. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 3.
Hakim, Syaikhul. 2015. Reaktualisasi Pembagian Harta Bersama Dalam Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Akademika, Vol. 9, No. 2.
Hariati, Sri dan Musakir Salat. 2013. Ketidakadilan Pembagian Harta Gono Gini pada Kasus Perceraian. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 1, No. 3.
Judiasih, Sonny Dewi. Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Notariil, Vol. 1, No. 2.
Limbong, Panal Herbet, Syawal Amry Siregar, Muhammad Yasid. 2022. Pengaturan Hukum dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata yang Berlaku Saat Ini di Indonesia. Jurnal Retentum, Volume 3, Nomor 1.
Mayra, Hoyrinissa dan Dian Puji N. Simatupang. 2021. Akta Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan: Bagaimana Tanggung Jawab Notaris? Jurnal Kertha Semaya, Volume 10. No. 1.
Melia, Muzakkir Abubakar, dan Darmawan. 2019. Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian: Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/AG/2016. Jurnal IuS, Vol VII, No. 3.
Paramita, Erdhyan dan Irnawan Darori. Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Tidak Disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Jurnal Repertorium, Volume IV, No. 2.
Pratiwi, Wira Dharma, Syahruddin Nawi, dan Hasbuddin Khalid. 2021. Kewenangan Notaris dalam Pengesahan Perjanjian Kawin. Journal of Lex Theory (JLT), Volume 2, Nomor 1.
Rivanda, Fira Adhisa dan Gemala Dewi. 2022. Akibat Hukum Akta Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 13 Issue 1.
Rizal, Sofian Syaiful. 2020. Kekuatan Hukum Akta Notaris Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Penetapan Perkara Perdata No. 264/Pdt.P/2010 di Pengadilan Negeri Probolinggo. Voice Justisia: Jurnal Hukum dan Keadilan,
Rodliyah, Nunung. Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 5, No. 1.
Sopiyan, Muhammad. 2023. Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya Menurut Undang-undang Perkawinan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Volume 6., No. 2.
Wijaya, I Gede Krisna Wahyu dan Nyoman Satyayudha Dananjaya. 2018. Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan No. 701/K/Pdt/1997. Ni Ketut Udi melawan I Ketut Manila dan I Ketut Sogsag (1997).
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 1115/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL. Listia Prajoga melawan Edwin Rahardjo.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015, Ike Farida (Pemohon) (2015).
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PP No. 9 Tahun 1975. LN No. 12 Tahun 1975, TLN No. 3050.
Undang-undang tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974. LN No. 1 Tahun 1974. TLN No. 5216.
Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5491.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh Soebekti dan Tjitrosudibio.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat Edaran 472.2/5876/DUKCAPIL tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Legalitas.org, “Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah Dan Perjanjian Pisah Harta,” Legalitas.org, 11 Oktober 2021, tersedia pada https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta, diakses 14 Agustus 2023.
Norman Edwin Elnizar, “Tips Aman Membuat Perjanjian Kawin ala Notaris dan Hakim Agung” Hukumonline, 15 Mei 2017, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengurus-surat-keterangan-ahli-waris-beserta-contohnya-lt620a162c10619/, diakses pada tanggal 20 Juli 2023.
Purnamasari, Irma Devita. “Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?” https://www.hukumonline.com/klinik/a/sahkah-perjanjian-kawin-yang-tak-didaftarkan-ke-pengadilan-lt525dffe353c5e, diakses 7 Desember 2022.