Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Atas Kerusakan Dalam Pengiriman Barang (Studi Kasus Shopee Express)
Main Article Content
Abstract
In the era of electronic commerce that continues to grow, Shopee Express as one of the main players in the e-commerce industry offers efficient and fast delivery services. However, in the process of shipping goods, the risk of damage or loss is always there. This negligence is the responsibility of the expedition company, because the company has an obligation to compensate for losses experienced by consumers. These provisions are contained in Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research aims to analyze and determine the form of consumer protection against damage to goods in terms of business actors, the role of government up to the settlement stage. The main problem raised in this research is how to protect consumers, especially in the event of damage during the goods delivery process. The research method used in writing this article is normative legal research, data collection techniques by examining library materials or secondary data based on research results that to submit a product replacement claim, consumers are required to submit evidence in the form of photos/videos, provisions that have been made by Shopee Express and approved by the consumer when they want to make a transaction is an absolute decision and cannot be contested.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, Apriyodi Ali, and Dr Achmad Fitrian Fitrian. “Jurnal: KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM SEBUAH PERJANJIAN BAKU DITINJAU BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 2 (2022).
Aminah, Aminah. “Pilihan Hukum Dalam Kontrak Perdata Internasional.” Diponegoro Private Law Review 4, no. 2 (2019).
Andini, Nourindah Lasia, and Setia Putra. “TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN (J&T EXPRESS TAMPAN) JIKA TERJADINYA KERUSAKAN BARANG DALAM PEMBELIAN BARANG MELALUI MARKETPLACE
(SHOPEE).” Jurnal Ilmu Hukum Prima 6, no. 2 (2023).
Arini, Ni Kadek Ayu, and Lalu Wira Pria Suhartana. “Anggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Dropship.” Commerce Law 2, no. 2 (2022).
“Bagaimana Proses Ganti Rugi Jika Barang Rusak_Hilang Dalam Pengiriman_ _ Pusat Edukasi Penjual Shopee Indonesia,.
“Barang Rusak Saat Diterima _ Barang Pengembalian Tidak Diterima _ Tidak Sesuai _ Diterima Pembeli,”.
Fauzi, Ahmad, and Ismail Koto. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Dengan Produk Cacat.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. 3 (2022).
Ferdian, Muhammad. “Implementasi Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Transportasi Udara.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2020).
Hutapea, Sonia Regina, Janus Sidabalok, and Kosman Samosir. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pengiriman Barang Melalui Perusahaan Jasa Pengiriman Barang.” JURNAL PROFILE HUKUM, 2023.
Jaya, Ketut Arie, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Tanggungjawab Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Dan Kehilangan Barang Muatan Dalam Pengangkutan Darat.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (2020).
Kamila, Meiliana, and Imam Haryanto. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi Atas Hilangnya Barang Konsumen.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022).
“Kebijakan Penggantian Klaim Dan Perlindungan Dari Jasa Kirim Untuk Barang Hilang_Rusak _ Pusat Edukasi Penjual Shopee Indonesia,”. “Klaim Barang Hilang_Rusak,”.
Kusnadi, Apriliani, and Devi Siti Hamzah Marpaung. “Efektifitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Proses Di Luar Pengadilan (Melalui Jalur Mediasi).” Wajah Hukum 6, no. 1 (2022).
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum Normatif.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Mezak, Meray Hendrik. “Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum,” 2006.
Miru, Ahmadi. “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia,” 2013. Mursidah, Moh Alfajar, Nirwan Junus, and Sri Nanang M Kamba. “Peran Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menyelesaikan Sengketa Finance Di Kota Gorontalo.” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 1, no. 3 (2023).
Nababan, Roida, Martono Anggusti, and Sonya Lorensa Sirait. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Laut Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Nommensen Journal Of Legal Opinion, 2021.
Nangin, Chikie. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekpedisi Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Lex Crimen 6, no. 4 (2017).
Panjaitan, Hulman. “Hukum Perlindungan Konsumen.” Jala Permata Aksara, 2021.
———. “Hukum Perlindungan Konsumen.” Jala Permata Aksara, 2021.
Pawari, Rahmiati Ranti, and Wijayono Hadi Sukrisno. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengiriman Yang Lalai Terhadap Pengiriman Barang Dari Transaksi Jual Beli Di Martekplace Shopee: Studi Kasus Shopee Express Pangkalpinang.” Jurnal Legalitas (JLE) 1, no. 2 (2023).
Perdana, Jelang Fajar Putra, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Lego Karjoko. “Perlindungan Konsumen Atas Hak Penggantian Kerugian.” Jurnal Discretie 1, no. 1 (2020).
Pratama, Geistiar Yoga, and Aminah Suradi. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).
Putra, Chandra Adi Gunawan, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 1 (2023).
Rokfa, Afida Ainur, Angel Rezky Pratama Tanda, Arytasia Dewi Anugraheni, and Widya Agung Kristanti. “Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on Delivery (Cod) Pada Media E-Commerce.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 2 (2022).
Samudra, Dian, and Ujang Hibar. “Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 KUH Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021)
“SPX Express _ Pusat Edukasi Penjual Shopee Indonesia,”
Tampinongkol, Monica Jeannete. “Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.” LEX PRIVATUM 9, no. 5 (2021).
Triasih, Dharu, Dewi Tuti Muryati, and A Heru Nuswanto. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online: Legal Protection for Consumers in Online Loan Agreements.” In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang
Wahyudi, I Nyoman Kerthia, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk Pada Saat Produksi Ditinjau Dari Undang–Undang No. 8 Tahun 1999.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1
(2022)
Yudana, I Gede Vera, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Melalui Sistem Cash on Delivery Pada Marketplace.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 3 (2022)