Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Liquid yang Tidak Ber BEA Cukai

Main Article Content

Krido Handoko Putra
Hardian Iskandar

Abstract

Seiring majunya waktu, muncul berbagai inovasi, termasuk Rokok Elektrik. Rokok jenis ini mengandalkan daya listrik dari baterai dan menggunakan Liquid sebagai substansi untuk menghasilkan uap. Pada dasarnya, Rokok Elektrik dirancang sebagai alternatif untuk mengurangi konsumsi Rokok konvensional yang tinggi kandungan nikotinnya. Namun, banyak Liquid Rokok Elektrik yang masuk ke Indonesia tidak mengikuti prosedur yang sesuai, dan jika dikonsumsi, dapat menjadi lebih berbahaya daripada rokok konvensional. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofi yuridis normatif, yang menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang terkait dengan Rokok Elektrik dapat dievaluasi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Proteksi Pelanggan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdapat juga tanggung jawab terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat konsumsi Liquid Vape. Pihak distributor atau industri yang memproduksi dapat dikenakan sanksi hukum dalam bentuk ganjaran administratif. Jenis ganjaran ini mungkin melibatkan peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan produk dari peredaran, saran untuk menghentikan produksi, atau pun saran untuk menaikkan standar keamanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Handoko Putra, K., & Iskandar, H. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Liquid yang Tidak Ber BEA Cukai. UNES Law Review, 6(2), 5491-5500. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1287
Section
Articles

References

Anindya, Bidasari, Widodo Dimas Tragari Eldo, and Suciati. “Implementasi Undang-Undang Cukai Terhadap Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Berupa Liquid Personal Vaporizer Yang Tidak Dilengkapi Oleh Pita Cukai (Studi Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (Kppbc) Tipe Madya Cukai Malang).” Jurnal Panorama Hukum 4, no. 1 (2019): 124–34.
Cukai, Warta Bea. “Volume 52 , Nomor 9, September 2020 - Warta Bea Cukai | 1” 52, no. September (2020).
Haryono, Dwi Bambang, B Rini Heryanti, Dharu Triasih, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Pelaku Usaha, and Rokok Elektrik. “TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK” 2, no. 109 (2021): 154–63.
hidayat fahrul, Dkk. “Perbandingan Rokok Elektrik Dan Liquid Yang Beredar Di Indonesia Dan Luar Negeri” 2, no. 7 (2023): 31–41.
Kementerian Keuangan. “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau,” 2017, 1–24. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/112848/pmk-no-146pmk0102017%0Ahttp://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2017/146~PMK.010~2017Per.pdf.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA. “Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 86 Tahun 2017 Impor Rokok Elektrik,” 2017.
Mentu, Westra. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Rokok Elektrik Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Kertha Desa 8, no. 4 (2017): 48–56.
Nur, Muhamad, Ashari Akbar, and Tatty Aryani Ramli. “Peraturan Tentang Izin Peredaran Rokok Elektrik Dan Cairan Likuid Rokok Elektrik Dalam Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik Dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tenta,” 2017, 185–88.
“Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” 1999, 1–8.
Prayoga, Akbar, and Amin Purnawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rokok Elektrik Di Kota Semarang Legal Protection for Consumers in the E- Cigarette Sale and Purchase Agreement in The.” Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula, 2020, 475–96.
Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang-Nomor-11-Tahun-1995.” UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI 2, no. 4 (1995): 1–37.
———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 2003, no. 1 (1999): 1–5. https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf.
RAHARDIAN, RAYYANDA NOOR. “Analisis Implementasi Kebijakan Pmk Cukai Hasil Tembakau Pada Rokok Elektrik ( Vape ),” 2018.
Ramadhan, Luthfi. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Rokok Elektrik Di Indonesia.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 2 (2022): 1024–36.
Septian Deny, 2019. “Pengguna Rokok Elektrik Diimbau Tak Beli Produk Tanpa Pita Cukai, Diakses Pada Tangga 11 November 2020,” no. 193 (n.d.): 4879–93.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudj, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2001, h.12.
Tanzil K, Annisa, and Ermanto Fahamsyah. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran, Penggunaan, Dan Penggunaan E-Liquid Di Dalam Rokok Elektrik.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 143. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2140.
“UU Nomor 39 Tahun 2007, Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995” вы12у, no. 235 (2007): 245. http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf.