Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Kripto Pada Aplikasi Tokocrypto
Main Article Content
Abstract
The purpose of this research is to provide knowledge about the security of cryptocurrency and the laws that protect it in Indonesia. In addition, it is also an insight to be aware of fraud. This research takes a normative and statutory juridical method approach through some literature related to the problem of this research by understanding the laws that have been collected. Tokocrypto is a trading and investment platform where the process is based on agreements and regulations submitted by Tokocrypto. Regarding safety issues and customer protection, it has been explained in BAPPETI No. 11 of 2022 (Determination of the Crypto Asset Trading List on the Crypto Asset Physical Market), Regulations, Bappebti Regulation No. 2 of 2019 concerning the Implementation of the Commodity Physical Market on the Futures Exchange, Bappebti Regulation No. 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Crypto Asset Physical Market on the Futures Exchange. Tokocrypto assets are officially processed by parties who work and cooperate with Treasury with the permission of BAPPETI No. 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 dated November 18.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adisasmita, A, I I Ali, I Akmal, A L Alfisyahrin, dan ... “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga Tentang Perikatan.” … Research Part A … (2023): 1–260. https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian_downloadfiles/1086647.
Aini, S N. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Menggunakan Cryptocurrency Sebagai Instrumen Investasi.” Dinamika (2023). http://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/19549.
Amalia Yunia Rahmawati. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BITCOIN DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA,” no. July (2020): 1–23.
Burta, Florina Simona. “PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET),” no. 1 (2018): 430–439.
Crystallography, X-ray Diffraction. “PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN DALAM APLIKASI TOKOCRYPTO BERDASARKAN PERATURAN MENETERI KEUANGAN NOMOR 68PMK.032022” (2016): 1–23.
———. “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/ 9 /PBI/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/12/PBI/2020 TENTANG PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK” (2016): 1–23.
Danendra, Daffa, Prodi Studi, Hukum Program, Fakultas Hukum, dan Universitas Islam Indonesia. “Keabsahan perjanjian jual beli crypto aset menggunakan smart contract” (2023).
E-issn, Vol No P-issn, Emiel Salim Siregar, Widya Manurung, Rudi Gunawan, Ramadhan Siagian, Muhammad Ardiansyah, dan Andreansyah Sitorus. “El-Mujtama : Jurnal Pengabdian Masyarakat Kepastian Hukum Aset Kripto sebagai Instrumen Investasi El-Mujtama : Jurnal Pengabdian Masyarakat” 4, no. 1 (2024): 181–192.
Fadlia, Dian Husna, dan Yunanto. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif.” Law Reform 11, no. 2 (2015): 207.
Gilang Prayoga, Agung, dan Nanang Nanang. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Mata Uang Digital Cryptocurrency Di Indonesia.” WELFARE STATE Jurnal Hukum 1, no. 2 (2022): 217–238.
Kementerian Keuangan. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.” Jdih.Kemenkeu.Go.Id (2022): 32. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf.
Ludwianto, Bianda. “PRESS RELEASETokocrypto Dukung Perlindungan Konsumen dan Jamin Keamanan Investor Kripto.” Tokocrypto News. Last modified 2022. https://news.tokocrypto.com/2022/08/01/tokocrypto-dukung-perlindungan-dan-jamin-keamanan-investor-kripto/.
Murizqy, Muhammad Alhadi, dan Rianda Dirkareshza. “Peninjauan Aspek Keamanan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Crpytocurrency.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 277.
Syauket, Amalia. “Upaya Pengaturan Tumbuh Kembang Aset Kripto Sandbox Policy : Abstrak A . Pendahuluan Abad 21 ini dapat disebut sebagai abad pasca teknologi informasi dimana lahir pendekatan baru terhadap informasi , pemrosesan , dan transmisinya . Teknologi informasi saa” 4, no. 2 (2022): 218–232.
Soerjono Soekatno dan Sri Marmudj, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2001.
Tokocrypto Official. “Aturan Perdagangan Tokocrypto.” Tokocrypto. Last modified 2023. https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/4475791634445-Aturan-Perdagangan-Tokocrypto.
Yelvita, Feby Sri. “PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BAPPEBTI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA.” הארץ, no. 8.5.2017 (2022): 2003–2005.
2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.” UU RI No, no. June (2011): 53.