Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengguna Jasa ShopeeFood Ditinjau Dari Undang- Undang Perlindungan Konsumen
Main Article Content
Abstract
ShopeeFood's online food delivery feature makes it easier for consumers not to have to laeve the house when they want to buy food. However, online transactions carried out using the ShopeeFood feature also have risks compared to direct transactions, where of course consumers can directly see the condition and quality of the product they want to purchase or can object or complaint directly. The main problem in this writing is the mismatch in orders received by ShopeeFood consumers. Of course, consumers feel disadvantaged by this happening. So consumers need legal certainty regarding responsibility for these losses in terms of the Consumer Protection Law. The research method used is normative legal research carried out using secondary data as legal material in the form of primary legal material. So the results of the research and discussion in this scientific journal will be able to answer the problems that occur, namely ShopeeFood provides a policy that consumers can submit requests for refunds or product replacements to Merchant or business actors through the platform provided by ShopeeFood. According to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, if business actors do not carry out their obligations which are consumer rights, then consumers can sue the Merchant or business actor.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
———. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2022.
“Pesanan ShopeeFood Tidak Lengkap_Tidak Sesuai” (n.d.).
Abbas, Ilham, Salle Salle, and Hardianto Djanggih. “Corporate Responsibility Towards Employees’ Welfare: Case Study Pt Semeru Ratu Jaya Makassar.” Yuridika 34, no. 1 (2019)
Alkostar, Artidjo. “Fenomena-Fenomena Paradigmatik Dunia Pengadilan Di Indonesia (Telaah Kritis Terhadap Putusan Sengketa Konsumen.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 11 (2014).
Badrulzaman, Mariam Darus. “Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar).” Bandung: BPHN, Binacipta (1986).
dalam Shidarta, A Z Nasution. “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia.” Jakarta: PT. Grasindo (2000).
Gunawan, Johanes. “Hukum Perlindungan Konsumen.” Universitas Katolik Parahyangan, Bandung (1999).
Hariyana, Trinas Dewi. “Eksistensi Asas Iktikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery.” Uniska Law Review 2, no. 2 (2021)
Helmi, Hanum Rahmaniar. “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memutus Sengketa Konsumen Di Indonesia.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 1, no. 1 (2015)
Indrajit, Richardus Eko. “E-Commerce: Kiat Dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya.” Jakarta: PT. Elex Media Komputindo (2001).
Jasmine, Alifia, Prita Amalia, and Helitha Novianty Muchtar. “TANGGUNG JAWAB PLATFORM MARKETPLACE TERHADAP PENJUALAN PONSEL (MOBILE PHONE) ILEGAL BERDASARKAN HUKUM NASIONAL.” Masalah-Masalah Hukum 51, no. 4 (n.d.)
Kansil, Christine S T, and Christine S T Kansil. “Pengantar Ilmu Hukum.” Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2022.
Mahmud Marzuki, Peter. “Penelitian Hukum.” Jakarta: Kencana Prenada Media 55 (2005).
Miru, Ahmadi, and Sutarman Yodo. “Hukum Perlindungan Konsumen” (2008).
Muhammad, Abdulkadir. “Hukum Dan Penelitian Hukum.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Nasution, A Z. “Konsumen Dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan.” Jakarta, Hal 83 (1995).
Prastya, Ryan, Mariata Putra, Ida Ayu, Putu Widiasti, Ni Made, and Puspasutari Ujianti. “Available Online” 1, no. 2 (2020)
Preferensi Hukum, Jurnal, and | Issn. “PEMENUHAN HAK KONSUMEN TERHADAP INFORMASI KANDUNGAN OBAT: PENEGAKAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PRODUSEN” 4, no. 3 (2023): https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum.
Rusli, Tami. “Keterbatasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 2 (2014)
Saliman, Abdul R, and M M SH. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Edisi V. Prenada Media, 2016.
Setiawan, I K O, and S Grafika. Hukum Perikatan. Bumi Aksara, 2021. https://books.google.co.id/books?id=MrwlEAAAQBAJ.
Sidabalok, Janus. “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Bandung: Citra Aditya Bakti (2006).
Simanjuntak, Dinni Harina. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Franchise Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997.” Skripsi, USU Press, Medan, 2011.
Sistaningrum, Widyaningtyas. “Manajemen Penjualan Produk.” Yogyakarta: kanisius (2002).
Sjahdeini, Sutan Remy. “Hukum Cyber Sistem Pengamanan E-Commerce.” In Makalah Dalam Seminar Tentang Peran Penegak Hukum Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Perbankan” Yang Diselenggarakan Oleh Bank Mandiri Pada Hari Kamis. Vol. 18, 2001.
Sudaryatmo, S. Hukum & Advokasi Konsumen. Citra Aditya Bakti, 1999.
Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Visimedia, 2008.
Wijaya, Andika. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Sinar Grafika, 2022.
Wisudawan, I, and Gusti Agung. “Bentuk Kepastian Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.” GaneÇ Swara 7, no. 1 (2013).