Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Atas Tanah Aset Dana Pensiun Semen Padang Sebagai Barang Milik Negara
DOI:
https://doi.org/10.31933/grv2kq70Keywords:
Sertipikat Tanah Ganda, Barang Milik Negara, Penyelesaian SengketaAbstract
Sertipikat merupakan tanda bukti hak kepemilikan tanah yang harus mendapatkan kekuatan dan kepastian hukum, tetapi ini belum menjamin sepenuhnya tentang kepastian hukum pemiliknya karena masih memberikan kesempatan kepada pihak lain yang juga merasa memiliki tanah tersebut. Sertipikat didapatkan setelah dilaksanakan proses pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang meliputi pengukuran, pendaftaran hak dan pemberian surat tanda bukti hak yaitu sertipikat. Proses pendaftaran tanah ini yang menimbukan berbagai macam permasalahan atau kasus pertanahan yang salah satunya yaitu terbitnya 2 (dua) sertipikat atas satu bidang tanah yang dikenal dengan sertipikat ganda. Sengketa sertipikat ganda ini dialami oleh dana pensiun semen padang yang merupakan suatu badan hukum yang didirikan oleh PT Semen Padang sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga aset dana pensiun ini dapat dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) mengapa terjadi sertipikat ganda atas tanah aset Dana Pensiun Semen Padang (2) bagaimana penyelesaian sengketa sertipikat ganda atas tanah aset Dana Pensiun Semen Padang sebagai barang milik negara. Metode yang digunakan dalam penellitian ini adalah pendekatan yuridis empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam penelitian ini kemudian didapatkan kesimpulan yaitu hal yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda dalam satu bidang tanah yang sama karena kesalahan penunjukan objek dan penyelesaian sengketa sertipikat tanah ganda dapat dilakukan upaya perlindungan hukum yang berbentuk represif dan dapat juga dilakukan dengan jalan musyawarah serta penyelesaian melalui jalur peradilan Tata Usaha Negara maupun peradilan umum.
Downloads
References
Abdurrahman, Beberapa Aspek Hukum Agraria, Alumni, Bandung, 1983. Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013.
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III – Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV – Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003.
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan; Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002.
Ali Achmad Chomzah, Sertifikat dan Permasalahannya dan Seri Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2007.
Ana Silviana, Teori Dan Praktek Pendaftaran Tanah, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004. Dean G Pruitt, Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1993.
Hadjon M. Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penangananya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusamedia, Bandung, 2004. Hutagalung, Arie Sukanti, Program Redistribusi Tanah di Indonesia. Jakarta: Rajawali, 2005.
Irwan Soerojo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkota, Surabaya, 2003.
Limbong, Bernhard, Konflik Pertanahan, Jakarta: Margareta Pustaka, 2012.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2000.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung, 1991.
Sarjita, Teknik Dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Sudjito, PRONA: Pensertifikatan Tanah Secara Masal dan Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Bersifat Strategis, Liberty, Yogyakarta, 1987.
Suhadi RofiWahanisa, Pendaftaran Tanah, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Utoyo, Sutopo, Masalah Penyalahgunaan Sertipikat Dalam Masyarakat Dan Upaya Penanggulangannya, Yogyakarta: Makalah pada Seminar Nasional Kegunaan Sertipikat Dan Permasalahannya, 9 Juli 1992.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Subrianto, Yasniwati, Kurnia Warman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















