Penataan Aset dan Penataan Akses Dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.31933/vsewbm55Keywords:
Penataan Aset, Redistribusi Tanah, Reforma AgrariaAbstract
Penataan aset dan penataan akses merupakan salah satu rangkaian Reforma Agraria. Penataan aset yaitu berupa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dicabut dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pelaksanaan Reforma Agraria ini dilaksanakan melalui tahapan penataan aset dan penataan akses. Penataan aset yang dimaksud terdiri dari Redistibusi Tanah dan Legalisasi Aset. Penataan aset yaitu berupa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dicabut dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Tanah di Sumatera Barat juga Bagaimana pelaksanaan Redistribusi Tanah di Sumatera Barat, kedua Bagaimana peran dari Notaris/PPAT dalam Penataan Aset dan Penataan Akses dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Barat. Metode dalam melakukan penelitian ini Yuridis Empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan reforma agraria dibagi ke dalam dua klasifikasi, yakni reforma aset dan reforma akses. Reforma aset meliputi penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan. Pelaksanaan reforma aset dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Sedangkan reforma akses mencakup penyediaan kelembagaan dan manajemen yang baik agar penerima redistribusi lahan dapat mengembangkan lahannya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan. Implementasi kebijakan reforma akses dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Penataan aset dalam hal ini adalah pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertifikasi hak atas tanah). Notaris dan PPAT berfungsi sebagai pihak yang memfasilitasi aspek hukum yang terkait dengan kepemilikan dan penggunaan tanah. Notaris dan PPAT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap transaksi pertanahan dilakukan secara sah, serta memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah. Dengan dukungan PPAT dan Notaris, diharapkan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, menciptakan pemerataan akses terhadap tanah, dan mendukung terciptanya keadilan sosial di Indonesia.
Downloads
References
Alfan Miko. (2006). Pemerintahan Nagari dan Tanah Ulayat. Padang. Andalas University Press.
AP. Parlindungan. (1993). Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung. Mandar Maju.
C. Van Vollenhoven. (2013). Orang Indonesia dan Tanahnya (Terjemahan Soewargono), Bogorm. Sajogyo Institute.
Djuhaendah Hasan. (2011). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal. Jakarta. Nuansa Madani.
Hariadi Kartodihardjo. (2018). Merangkai Stanza Lagu Kebangsaan: Esai-esai Reflektif dalam Kuasa Pengetahuan, Politik PSDA, dan Problematika Kebijakan. Bogor. Forest Watch Indonesia.
Ida Nurlinda. (2009). Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada,
Moh. Mahfud MD. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Mohammad Shohibudin. (2009). Metodologi Studi Agraria Karya Terpilih Gunawan Wiradi. Bogor. Sajogyo Institute.
Noer Fauzi Rachman. (2012). Land reform dari masa ke masa. Jakarta. STPN Press.
Undang-Undang Dasar Neìgara Reìpublik Indoneìsia Tahun 1945
Undang-Undang Reìpublik Indoneìsia Nomor 5 Tahun 1960 teìntang Peìraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 teìntang Peìmbaruan Agraria dan Peìngeìlolaan Sumbeìr Daya Alam
Undang-Undang Reìpublik Indoneìsia Nomor 17 Tahun 2022 teìntang Provinsi Sumateìra Barat
Peìraturan Daeìrah Provinsi Sumateìra Barat Nomor 7 Tahun 2023 teìntang Tanah Ulayat.
Peìraturan Preìsideìn Nomor 62 Tahun 2023 teìntang Peìrceìpatan Peìlaksanaan Reìforma Agraria.
Retno Sulistyaningsih. (2021). “Reforma Agraria di Indonesia”, Perspektif, Vol 26 Nomor 1 .
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rifqi Afif, Kurnia Warman, Khairani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















