Pelaksanaan Penyerahan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia Kepada Majelis Pengawas Daerah Berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris Studi Kasus di Kabupaten Padang Pariaman
Main Article Content
Abstract
For this reason, this research aims to explain: 1. How is the implementation of the handing over of protocols for notaries who have died in Padang Pariaman District? In this writing, empirical juridical legal research (sociolegal research) is used. The Juridical Approach is used to analyze various Legislative Regulations related to the above problems. In contrast, the Empirical Approach is used to analyze law by looking at legal realities in society. The implementation of the submission of the notary protocol begins with notification of the death of a notary by the heirs to the Padang Pariaman Regency MPD. Then the MPD appoints a notary recipient of the protocol to forward it to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia to issue a ministerial decision as a basis for the legality of the protocol holder.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali Parman,1995, kewarisan daalam Alquran, cetakan pertama, Jakarta; Rajawali Pers.
Didit Wardio, “Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Di Kabupaten Sleman”, (2018) 5:1, Jurnal Akta.
Frans Magnis Soeseno dkk, 1989, Etika sosial buku panduan mahasiswa, Jakarta, Gramedia.
Mulyoto, Perjanjian (teknik, cara membuat, dan hukum perjanjian yang harus dikuasai), Yogyakarta:Cakrawala Media, 2012
Padlin, Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris yang Meninggal Dunia Dimana Minuta Akta Hilang di Kabupaten Padang Pariaman, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Program Pascasarjana, Universitas Andalas, 2020
Rahmadona, Proses Penyimpanan Protokol Notaris yang Telah Memasuki Usia 25 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Andalas, 2017
Roeri Andriana, “Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Menolak Protokol Dari Notaris Lain” (2017) 4:2, Jurnal Akta.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2014.
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta Timur, 2013.
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Undang Undang Jabatan Notaris No 2 Tahun 2014.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Zulkifli Amsyah, Menajemen Kearsipan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.