Analisis Yuridis Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik
Main Article Content
Abstract
Several studies explain that there is overlap between the duties of a notary and electronic storage of notarial deeds which is very rare in Indonesia. Using a digital-based deed, such as the minutes of an electronic notary deed, is still difficult to accept. This study aims to look at the study of juridical law enabling fast-paced information technology to be utilized to digitize minutes of notarial deeds. This approach is a qualitative study based on normative legal procedures. Based on the findings, using minutes of notarial deeds electronically is not yet possible in Indonesia at this time.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arisatya, Carisma Gagah; Sihabudin; Safa’at, R. (2015). Urgensi Dan Relevansi Kewenangan Notaris Untuk Mensertifikasi Transaksi Yang Dilakukan Secara Elektronik (Studi Di Notaris Wilayah Kerja Kota Malang). Jurnal Hukum.
Belgradoputra, R. J., Supriatna, S., & Widodo, H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online. Jurnal Krisna Law, 1(3).
Eri Pramudyo, Ranti Fauza Mayana, & Tasya Safiranita Ramli. (2021). Tinjauan Yuridis Penerapan Cyber Notary Pada Situasi Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perspektif UU ITE dan UUJN. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(8). https://doi.org/10.36418/jiss.v2i8.382
Febriharini, M. P. (2016). Eksistensi hak atas kekayaan intelektual terhadap hukum siber. Issn : 2302-2752, 5(1).
Global regulation. (2021). Ordinance for Enforcement of the Notary Act.
Hukumonline. (2020). Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e968b0%0A8889e7/layanan-notaris-secara-elektronik-dalam-kedaruratan-kesehatan%02masyarakat-oleh--edmon-makarim?page=4%3E
Kunardi, K. (2018). Kedudukan Batal dan Kebatalan Akta Notaris/PPAT (Studi Kasus Putusan MA No. 666 PK/PDT/2011). Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(2). https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.2.146-161
Merlyani, D., Yahanan, A., & Trisaka, A. (2020). Kewajiban pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap dengan konsep cyber notary. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(1).
Nisa’, N. Z. (2020). Aspek Legalitas Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik. Jurnal Civic Hukum, 5(2). https://doi.org/10.22219/jch.v5i2.13909
Paramaningrat Manuaba, I. B., Parsa, I. W., & Ketut Ariawan, I. G. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas, 3(1). https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i01.p05
Poae, F. C. (2020). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Notaris Dalam Kesalahan Pembuatan Akta. Lex Et Societatis, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30916
Prajitno, A. A. A. (2018). Seri A Kewenangan Notaris dan Contoh Bentuk Akta. (Perwira Media Nusantara.
Puspaningrum, G. (2019). Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris. DIVERSI : Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.371
Rizki Prananda, R. (2020). Batasan Hukum Keterbukaan Data Medis Pasien Pengidap Covid-19: Perlindungan Privasi VS Transparansi Informasi Publik. Law, Development and Justice Review, 3(1). https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.8000
Rizqi, F., & Intan Sari D., S. N. (2021). Implementasi Cyber Notary Di Indonesia Ditinjau Dalam Upaya Reformasi Birokrasi Era 4.0. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(1). https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9391
Rustam, M. (2017). Internet Dan Penggunanya. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 21(1).
Setiadewi, K., & Hendra Wijaya, I. M. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23446
Setiadi, W. T., & Bagiastra, I. `Nyoman. (2021). Keabsahan Tanda Tangan Pada Akta Autentik Secara Elektronik Ditinjau Dari Cyber Notary. Acta Comitas, 6(01). https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i01.p06
Wijanarko, F. R., Mulyoto, M., & Supanto, S. (2015). Tinjauan Yuridis Akta Notaris Terhadap Pemberlakuan Cyber Notary Di Indonesia Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014. Repertorium, 2(2).