Perjanjian Kawin Dalam Perkara Sengketa Waris (Analisis Terhadap Putusan Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Plk)
Main Article Content
Abstract
Marriage is a form of permanent relationship, which is carried out by a man and a woman, recognized as legitimate by the community concerned based on the applicable marriage regulations. Before entering into a marriage, the prospective husband and prospective wife can make a marriage agreement, which regulates the assets obtained before marriage, as well as the assets obtained after marriage. The assets obtained after marriage are related to the inheritance rights given to the heirs in the marriage. Indeed, the marriage agreement made must not conflict with the applicable positive law. If the marriage agreement is made not in accordance with the provisions of positive law, then the marriage agreement has no legal force if in the future there is a dispute between the parties related to the marriage.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andy Hartanto, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan (menurut Burgelick Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan), LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 20
Bachtiar, A. 2004. Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Yogyakarta. Saujana
Hi. Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, cet. 1 (Jakarta Sinar Grafika 2008) hlm. 81.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari perjanjian Buku I,Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2001.
M. Natsir Asnawi. 2020. Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, Dan Pembaruan Hukum. Surabaya:Prenada Media.
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing, 2002), hal. 30.
Mulyadi. Hukum Perkawinan Indonesia. Cetakan Pertama. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, Hal. 95.
Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan Di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1991
R. Subekti, 2002, Ringkasan Tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Cet. III, Intermasa, Jakarta.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1993, hal. 37
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1986
Surini Ahlan Sjarif, Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, cet. II (Jakarta Ghalia Indonesia 1992) hlm. l3.
Achmad Farid dan Anggrita Esthi Suhessyani, “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan”, Jurnal Judiciary, Vol. 11, No.2, hal. 20-34 2022.
Arief, Hanafi. (2017). “Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia)”. Jurnal Al’Adl Vol IX No.2, 151-172
Muhammad Akbar Aulia Ramadhan, KN. Sofyan Hasan, Achmad Syarifudin. “Perjanjian perkawinan Terhadap Harta Yang Diperoleh Selama Perkawinan Pasca Perceraian”. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan:Repertorium, Vol. 6 No. 2, h.157-169, 2017.
Muhammad Sopiyan. “Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia”. Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat: Misykat Al-Anwar. Vol.6, No.2. 2023.
Nadriana, Lenny dan Sonny Dewi Judiasih, “Aspek Pertanggung Jawaban Ahli Waris Dari Pewaris Pemegang Personal Garansi Pada Perusahaan Yang Pailit Di Indonesia”, Jurnal Notariil, Vol. 2, No. 2, Nopember 2017.
Surjanti, S. (1). “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan”. Jurnal Yustitiabelen, Vol.2, No.1, 70-102. Februari 2021.
Sutikno, Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim. (2018). “Kekuatan Hukum Pencatatan Perjanjian Perkawinan Bagi Para Pihak”. Jurnal Privat Law, Vol. VI No. 2.
Wahyu Purboningtias, Sugijono, Ikarini Dani Widiyanti, Hubungan Perjanjian Kawin Terhadap Pembagian Harta Waris Apabila Salah Satu Pihak Meninggal Dunia Ditinjau Dari Kuhperdata Dan Undang-Undang N0.1 Tahun 1974, repository.unej.ac.id
Hastuti, I. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Suami Istri dalam Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 18(1), 62–69.
Herniati, & Kalman, K. (2021). Kedudukan Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ius Publicum, 1(I), 1–13.
Isnaeni, M. (2017). Palu Godam Hakim Mahkamah Konstitusi Menafikan Hakekat Perjanjian Perkawinan, disampaikan pada. Seminar Nasional Problematika Hukum Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Lestari, N. (2018). Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1), 43–52.
Sumirat, I. R. (2020). Pelanggaran Perjanjian Perkawinan serta Akibat Hukumnya Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 20(2), 279–301.
Yuvens, D. A. (2018). Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 14(4), 799–819
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetbook]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.
Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah No, 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk.