Hukum dan Investasi: Aspek Perlindungan Hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi Investor Pasar Modal
Main Article Content
Abstract
The increasing number of investors in the Indonesian capital market is often not accompanied by sufficient legal protection for investors. With the presence of the Financial Services Authority (OJK) substituting the role of BAPPEPAM, it is hoped that the aspect of legal protection for investors will be more optimal. This study aims to analyze the legal protection provided by OJK to investors on the Indonesia Stock Exchange, both in terms of form, implementation, and effectiveness. This study uses empirical legal research methods by examining secondary data supported by primary data through interviews. The results of the analysis are presented using a qualitative-descriptive technique. The results of this study indicate that OJK facilitates three forms of legal protection for investors: first, pre-emptive protection in the form of financial literacy education to investors; second, preventive protection in the form of licensing authority for securities as well as regulation and supervision of financial services; and third, repressive protection through a series of authorities in the field of justice. However, based on the facts, several forms of OJK legal protection are deemed ineffective due to a number of factors, including legal structure, legal substance, and legal culture.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arika, D., & Disemadi, H. S. (2022). Perlindungan Pencipta Atas Pembajakan Novel Di Marketplace. Jurnal Yustisiabel, 6(2), 182-206.
Ciputra, F. W., & Djasuli, M. (2023). Peran Akuntansi Forensik Terhadap Skema Ponzi Di Indonesia. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis, 3(1), 58-63.
Desiyanti, R. (2017). Literasi dan inklusi keuangan serta indeks utilitas umkm di padang. Bisman-Jurnal Bisnis & Manajemen, 2(02), 122-134.
Hanief, Y. N. dan Sugito. (2015). Membentuk Gerak Dasar Pada Siswa Sekolah dasar Melalui Permainan Tradisional. Jurnal SPORTIF 1(1); 60-73.
Ilyas, M., & Ramadani, R. (2022). The Effectiveness of Legal Policies on Micro and Small Business Empowerment in Pandemic Time. SASI, 28(2), 244-258.
Jannah, B. S. (2019). Kontribusi Pasar Saham Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Wiga: Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi, 9(2), 78-86.
Juliati, Y. S. (2015). Peranan pasar modal dalam perekonomian negara. HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(1), 95-112.
Kasiyanto, A. (2017). Peran Polri Dalam Upaya Preventif Terhadap Pengguna Narkotika Ditinjau Dari Pendekatan Sosiologi Hukum Pada Masyarakat Di Kabupaten Penajam Paser Utara. Journal de Facto, 4(1), 113-133.
Mamonto, M. A. W. W. (2019). Legal Politics of Simplifying Political Parties in Indonesia (Case Study of 2004 –2014 Election). Substantive Justice International Journal of Law, 2(1), 1-20.
Mamonto, M. A. W., & Gani, A. W. (2022). Model of Political party Financial Regulation in Post-Reformation Indonesia. Golden Ratio of Law and Social Policy Review (GRLSPR), 1(2), 76-85.
Maulidna, R. N. N., & Sundary, R. I. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 62-66.
Naini, W. N. (2023). Edukasi Bankziska Ponorogo untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah pada Kelompok Al-Gharimin (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Ramadani, R., & Buana, A. P. (2020, December). The Needed but Unwanted Independent Regulatory Agencies: Questioning Their Legitimacy and Control in Indonesia. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 674-684). Atlantis Press.
Ramadani, R., & Mamonto, M. A. W. W. (2019). Legalitas Sanksi Pidana Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi: Perspektif Hak Asasi Manusia. Petitum, 7(2 Oktober), 63-71.
Sari, E. K., Rafikasari, E. F., Setiawan, D., & Nurhayati, W. (2021). Analisis Pengaruh Produk-Produk Pasar Modal Syariah dan IKNB Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2014-2020. Jpeka: Jurnal Pendidikan Ekonomi, Manajemen Dan Keuangan, 5(2), 103-118.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112-126.
Suvinah, S. (2022). Tinjauan Yuridis Hukum Investasi Tentang Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Investasi Illegal Di Indonesia. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(2), 269-288.
Yahya, I., Raharjo, D. P., & Samsuri, A. (2022). Strategi Edukasi Pasar Modal Syariah Di Era Pandemi Covid 19. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3647-3653.
Yusyanti, D. (2015). Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum Dan Budaya Hukum. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 247112.