Dasar Konseptual dan Implementasi Restorative Justice oleh Polri untuk Mewujudkan Tujuan dan Fungsi Hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan)

Authors

  • Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, Indonesia
  • Sumartini Dewi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1025

Keywords:

Restorative Justice, Polri, Tujuan dan Fungsi Hukum

Abstract

Paper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar konseptual dan implementasi restorative justice oleh polri untuk mewujudkan tujuan dan fungsi hukum (kepastian, keadilan dan kemanfaatan) Penegak hukum idealnya dalam menegakkan hukum harus mampu mewujudkan tiga (3) nilai dasar hukum, atau sering disebut sebagai tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Adapun dengan ditetapkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif diharapkan mampu memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang berperkara hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Braithwaite, J. (1998). Restorative justice. The Handbook of Crime and Punishment, 323–344.
Dignan, J. (2004). EBOOK: Understanding Victims and Restorative Justice. McGraw-Hill Education (UK).
Jainah, Z. O., & Suhery, S. (2022). Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 1048–1057.
Rochaeti, N. (2015). Implementasi Keadilan Restoratif Dan Pluralisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 44(2), 150–160.
Satjipto, R. (2006). Hukum Dalam Jagat Ketertiban. UKI Pers, Jakarta.
Sidharta, R. P., & Negara, T. J. (2010). Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Widiatmika, D. P. H. (2023). Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 1–5.

Downloads

Published

2023-12-03

How to Cite

Levi Heningdyah Nikolas, D. L., & Dewi, S. (2023). Dasar Konseptual dan Implementasi Restorative Justice oleh Polri untuk Mewujudkan Tujuan dan Fungsi Hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan). UNES Law Review, 6(2), 4197–4203. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1025

Issue

Section

Articles