Pengesahan Perjanjian Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Melalui Pengadilan Untuk Balik Nama Sertipikat Hak Milik

Main Article Content

Fathia Firli Rahma
Prihati Yuniarlin

Abstract

Perjanjian jual beli tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), akan tetapi masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah dengan di bawah tangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan pengesahan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan yang terdapat dalam Putusan Nomor : 291/Pdt.G/2021/PN.Smn dan akibat hukum jual beli tanah di bawah tangan setelah mendapat pengesahan melalui pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara normative yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tempat pengambilan bahan penelitian ini berada di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, dan media internet. Hasil penelitian ini bahwa hakim mengabulkan gugatan pengesahan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan atas dasar terpenuhinya Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dikuatkan dengan adanya alat bukti surat berupa surat perjanjian jual beli tanah, kuitansi jual beli, dan keterangan para saksi sehingga putusan Nomor : 291/Pdt.G/2021/PN.Smn dapat dijadikan pengganti akta PPAT guna syarat balik nama sertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikarenakan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Firli Rahma, F., & Yuniarlin, P. (2023). Pengesahan Perjanjian Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Melalui Pengadilan Untuk Balik Nama Sertipikat Hak Milik. UNES Law Review, 6(1), 640-649. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.792
Section
Articles

References

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. (2009). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gaol, Helena Lumban. (2022). KEPASTIAN HUKUM JUAL BELI TANAH HAK MILIK TANPA MELALUI PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH). Lex Privatum, X(1); 249–258. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38089
Magfirah, Futuhatul. & Mohammad Jamin. (2022). JURIDICAL ANALYSIS OF DIFFERENCES IN SUPREME COURT JUDGES DECISIONS ON THE VALIDITY OF THE SALE AND PURCHASE AGREEMENT OF UNDERHANDED LAND. International Journal of Science and Society, 4(2); 277–290. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v4i2.469
Septianingsih, Komang Ayuk, I Nyoman Putu Budiartha, & Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. (2020). KEKUATAN ALAT BUKTI AKTA OTENTIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA. Jurnal Analogi Hukum, 2(3); 336–340. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.336-340
Subekti, R. (1990). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Putusan PN Sleman Nomor 291/Pdt.G/2021/PN.Smn tentang Pengesahan Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).